Berita

budi gunawan/net

Hukum

KPK: Penetapan Tersangka Komjen BG Bukan Hasil Analisa PPATK

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 15:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berasal dari laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan transaksi mecurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat dari PPATK. Yang benar, analisis transaksi keuangan mencurigakan itu dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikirimkan ke kepolisian RI.


"Dari situ kemudian ada surat balasannya yaitu surat Bareskrim 18 juni 2010, mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen BG pada saat itu begitu," terang Bambang dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).

Lebih jauh, pria yang biasa disapa BW ini bilang, penyelidikan terhadap Budi dimulai saat ada laporan dari masyarakat antara Juni-Agustus 2010.

"Kami lakukan kajian dan pulbaket, 2012 hasil kajiannya diperiksa kembali. Ekspose pertama di pimpinan periode Pak AS dilakukan Juli 2013. Kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN Juli 2013 juga," jelas dia.

Disisi lain, tambah BW, KPK baru membuka penyelidikan kasus ini pada pertengahan 2014 lalu. Hasil lidik itulah yang selanjutnya dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose alias gelar perkara.

"Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN. Ini salah satu yang jadi dasar yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan tertutup maupun penyelidikan strategic lainnya dilakukan KPK. Kami juga sudah membuat bagan," demikian bekas Ketua YLBHI itu. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya