Berita

Fary Djemy Francis

Wawancara

WAWANCARA

Fary Djemy Francis: Perlu Tidaknya Panja Insiden AirAsia Tergantung Pertemuan Dengan Menhub

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi V DPRtelah menetapkan jadwal pemanggilan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan sejumlah pihak terkait tragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501.

Selain meminta penjelasan kepada berbagai pihak mengenai insiden itu, komisi perhubungan DPR akan ikut menginvestigasi insiden tersebut.

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengungkapkan, jadwal pemanggilan terhadap Kemenhub dan sejumlah pihak terkait jatuhnya pesawat AirA­sia sudah diputuskan pimpinan Komisi V DPR. Menurutnya, sidang pertama bersama Kemen­hub dan sejumlah pihak terkait digelar Selasa (13/1, hari ini).


Selain Menteri Perhubungan, lanjutnya, pihaknya juga me­manggil berbagai komponen terkait, seperti BMKG, pemandu lalu lintas udara atau Air Traffic Controller (ATC), pihak bandara atau Angkasa Pura dan PT Indo­nesia Air Asia.

”Kami juga akan mengagenda­kan rapat kerja bersama Basar­nas,” ujar Fary Djemy Francis kepada Rakyat Merdeka, di Ge­dung DPR, Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan lengkapnya:

Apa masih merasa perlu membentuk panja insiden AirAsia itu?

Pertemuan dengan sejumlah pihak terkait itu menjadi landasan bagi kami untuk memutuskan perlu atau tidaknya pembentukan panitia kerja (panja) insiden jatuh­nya AirAsia QZ 8501.

Artinya, kita lihat hasil per­temuan besok (Selasa ini) den­gan menteri perhubungan (Men­hub). Sekarang ini kami belum memutuskan.

Apa informasi yang akan digali dalam rapat kerja ber­sama menteri perhubungan dan para pihak terkait itu?
Ada beberapa poin penting yang ingin kami klarifikasi, di antaranya izin terbang, prediksi cuaca yang tidak dimanfaatkan, isu seputar ATC, dan asuransi para korban.

Pemerintah telah melakukan penelusuran seputar masalah izin terbang, apa lagi yang ingin didalami?
Ini masalah paling krusial. Pesawat bisa terbang, tapi ke­menterian bilang izinnya tidak ada. Kenapa bisa kecolongan. Bagaimana pengawasan di ban­dara. Itu mau kami telusuri.

Bukankah Kemenhub sudah memberikan sanksi?
Soal sanksi yang mereka ber­ikan, kita memberi apresiasi. Tapi, Kemenhub kan tetap harus melakukan check and recheck. Jangan hanya mengandalkan operatornya. Mereka harus bisa menjelaskan, kenapa pesawat bisa terbang tapi tidak ada izinnya.

Selain menelusuri dan mengambil tindakan soal izin terbang, Kemenhub juga mengeluarkan aturan tiket baru, ini bagaimana?
Menurut saya kebijakan itu kurang strategis. Sebaiknya, men­teri perhubungan fokus untuk menerapkan prosedur keselamatan tanpa kompromi, dan melakukan pengawasan terus menerus. Buat apa mengeluarkan aturan baru yang berimbas pada maskapai berbiaya murah.

Saya melihat, tidak ada korela­si tiket murah dengan keselama­tan penumpang pesawat. Kesela­matan penerbangan merupakan bagian tersendiri yang langsung dimonitor Kemenhub. Ini lebih kepada manajemen maskapai dan kontrol pemerintah.

Apa yang harus dilakukan pemerintah?
Ya, fokus pada inti perso­alan. Pemerintah tidak boleh melakukan kompromi terhadap keselamatan transportasi. Pe­merintah harus disiplin dalam melakukan pengawasan. Jangan hanya melakukan pengawasan atau mengambil tindakan saat ada kejadian.

Mengenai evakuasi para korban, bagaimana penilaian DPR?
Kami mengapresiasi kinerja Basarnas dan sejumlah pihak yang ikut membantu proses pencarian dan evakuasi para korban. Mereka bisa menemu­kan dan mengangkat bagian pesawat, serta black box dalam waktu relatif singkat. Ini adalah prestasi. Ke depan, kita fokus untuk mengungkap penyebab teknis terjadinya kecelakaan dan melakukan berbagai upaya agar persitiwa serupa tidak terulang.

Artinya, DPR masih tetap memerlukan pembentukan panja?

Kita lihat nanti. Kami akan memutuskan hal itu setelah melakukan rapat dengan sejum­lah pihak terkait. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya