Berita

Yusril Ihza Mahendra

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Menyerahkan Harga BBM Ke Pasar Jelas Melanggar Pasal 33 UUD 1945

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melaksanakan reses, anggota DPRSenin (12/1) ini mulai ngantor lagi di gedung wakil rakyat, Senayan, Jakarta. Banyak agenda penting sudah menanti. Antara lain membahas sikap DPRmengenai kebijakan pemerin­tah terhadap harga premium diserahkan ke pasar. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang melepas harga bahan bakar minyak (BBM) ke pasar.

Ini jelas melanggar konstitusi karena migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh dilepas kepada mekanisme pasar,” tegas Yusril Ihza Mahen­dra, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pelanggaran itu, lanjutnya, mengarah kepada UUD 1945 pasal 33, yang mengamanahkan adanya peran pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol un­tuk melindungi harga BBM agar tidak mencekik rakyat kecil. Bukan malah meliberalisasi.


Saya heran saja dengan pe­merintah, kok berani mengam­bil kebijakan itu, padahal tahu melanggar konstitusi,’’ papar Yusril.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa ada alasan lain terjadi pelanggaran konstitusi?
Ketetapan mengenai itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait den­gan makna pasal 33 tersebut.

Bukankah makna pasal 33 itu multi tafsir?
Memang banyak tafsir terha dap pasal 33 itu. Tafsirnya bisa macam-macam. Tapi sekarang sudah ada tafsir dari Mahkamah Konstitusi dan itu dalam bentuk putusan. Itu mengikat semua, termasuk pemerintah.

Makna putusan MK itu per­sisnya seperti apa?
Begini, makna dari mengu sai hajat hidup orang banyak­dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat itu adalah negara tetap melakukan kontrol, baik saat distribusi, pengadaan dan harga.

Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dilepas kepada meka­nisme pasar. Artinya, negara itu harus menjalankan fungsi kontrol terhadap harga BBM.

MK sudah tegas memutus­kan harga BBM tidak boleh dilepas ke pasar?
Ya. Putusan MK menyebut­kan, harga BBM itu tidak bisa dilepaskan kepada mekanisme pasar. Harus ada kontrol dan peran negara.

Apa yang melatarbelakangi pemikiran seperti itu?
Menyerahkan kepada mekan­isme pasar kan bisa jadi liberal. Kalau harga minyak dunia naik, ya harganya naik. Kalau turun, ya turun.

Kalau negara lain boleh melakukan itu. Tapi kita terbentur dengan pasal 33 UUD 1945. Lagipula MK sudah menafsirkan makna pasal 33 itu dalam konteks Migas.

Apa salahnya kalau pemer­intah meliberalisasi harga BBM?
Tidak seharusnya kita bergerak ke arah liberal. Apalagi pemerintah ini kan katanya membela orang kecil. Kenapa harus diserahkan kepada me­kanisme pasar.

Sekarang memang masih aman, coba kalau harganya naik, kan jadi beban bagi rakyat kecil.

Apa konsekuensi yang akan didapat pemerintah akibat kebijakan ini?
Itu tergantung DPR yang mem­punyai fungsi kontrol.

Misalnya?
Mereka dapat melakukan inter­pelasi, mengajukan hak angket. Pokoknya terserah DPR saja me­nanggapi pelanggaran terhadap pasal 33 itu.

Bagaimana kalau DPR tidak mengambil langkah itu?
Masyarakat harus mendesak DPR untuk mengambil sikap. Jangan diam saja. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya