Berita

Yusril Ihza Mahendra

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Menyerahkan Harga BBM Ke Pasar Jelas Melanggar Pasal 33 UUD 1945

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melaksanakan reses, anggota DPRSenin (12/1) ini mulai ngantor lagi di gedung wakil rakyat, Senayan, Jakarta. Banyak agenda penting sudah menanti. Antara lain membahas sikap DPRmengenai kebijakan pemerin­tah terhadap harga premium diserahkan ke pasar. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang melepas harga bahan bakar minyak (BBM) ke pasar.

Ini jelas melanggar konstitusi karena migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh dilepas kepada mekanisme pasar,” tegas Yusril Ihza Mahen­dra, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pelanggaran itu, lanjutnya, mengarah kepada UUD 1945 pasal 33, yang mengamanahkan adanya peran pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol un­tuk melindungi harga BBM agar tidak mencekik rakyat kecil. Bukan malah meliberalisasi.


Saya heran saja dengan pe­merintah, kok berani mengam­bil kebijakan itu, padahal tahu melanggar konstitusi,’’ papar Yusril.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa ada alasan lain terjadi pelanggaran konstitusi?
Ketetapan mengenai itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait den­gan makna pasal 33 tersebut.

Bukankah makna pasal 33 itu multi tafsir?
Memang banyak tafsir terha dap pasal 33 itu. Tafsirnya bisa macam-macam. Tapi sekarang sudah ada tafsir dari Mahkamah Konstitusi dan itu dalam bentuk putusan. Itu mengikat semua, termasuk pemerintah.

Makna putusan MK itu per­sisnya seperti apa?
Begini, makna dari mengu sai hajat hidup orang banyak­dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat itu adalah negara tetap melakukan kontrol, baik saat distribusi, pengadaan dan harga.

Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dilepas kepada meka­nisme pasar. Artinya, negara itu harus menjalankan fungsi kontrol terhadap harga BBM.

MK sudah tegas memutus­kan harga BBM tidak boleh dilepas ke pasar?
Ya. Putusan MK menyebut­kan, harga BBM itu tidak bisa dilepaskan kepada mekanisme pasar. Harus ada kontrol dan peran negara.

Apa yang melatarbelakangi pemikiran seperti itu?
Menyerahkan kepada mekan­isme pasar kan bisa jadi liberal. Kalau harga minyak dunia naik, ya harganya naik. Kalau turun, ya turun.

Kalau negara lain boleh melakukan itu. Tapi kita terbentur dengan pasal 33 UUD 1945. Lagipula MK sudah menafsirkan makna pasal 33 itu dalam konteks Migas.

Apa salahnya kalau pemer­intah meliberalisasi harga BBM?
Tidak seharusnya kita bergerak ke arah liberal. Apalagi pemerintah ini kan katanya membela orang kecil. Kenapa harus diserahkan kepada me­kanisme pasar.

Sekarang memang masih aman, coba kalau harganya naik, kan jadi beban bagi rakyat kecil.

Apa konsekuensi yang akan didapat pemerintah akibat kebijakan ini?
Itu tergantung DPR yang mem­punyai fungsi kontrol.

Misalnya?
Mereka dapat melakukan inter­pelasi, mengajukan hak angket. Pokoknya terserah DPR saja me­nanggapi pelanggaran terhadap pasal 33 itu.

Bagaimana kalau DPR tidak mengambil langkah itu?
Masyarakat harus mendesak DPR untuk mengambil sikap. Jangan diam saja. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya