Berita

Yusril Ihza Mahendra

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Menyerahkan Harga BBM Ke Pasar Jelas Melanggar Pasal 33 UUD 1945

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melaksanakan reses, anggota DPRSenin (12/1) ini mulai ngantor lagi di gedung wakil rakyat, Senayan, Jakarta. Banyak agenda penting sudah menanti. Antara lain membahas sikap DPRmengenai kebijakan pemerin­tah terhadap harga premium diserahkan ke pasar. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang melepas harga bahan bakar minyak (BBM) ke pasar.

Ini jelas melanggar konstitusi karena migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh dilepas kepada mekanisme pasar,” tegas Yusril Ihza Mahen­dra, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pelanggaran itu, lanjutnya, mengarah kepada UUD 1945 pasal 33, yang mengamanahkan adanya peran pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol un­tuk melindungi harga BBM agar tidak mencekik rakyat kecil. Bukan malah meliberalisasi.


Saya heran saja dengan pe­merintah, kok berani mengam­bil kebijakan itu, padahal tahu melanggar konstitusi,’’ papar Yusril.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa ada alasan lain terjadi pelanggaran konstitusi?
Ketetapan mengenai itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait den­gan makna pasal 33 tersebut.

Bukankah makna pasal 33 itu multi tafsir?
Memang banyak tafsir terha dap pasal 33 itu. Tafsirnya bisa macam-macam. Tapi sekarang sudah ada tafsir dari Mahkamah Konstitusi dan itu dalam bentuk putusan. Itu mengikat semua, termasuk pemerintah.

Makna putusan MK itu per­sisnya seperti apa?
Begini, makna dari mengu sai hajat hidup orang banyak­dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat itu adalah negara tetap melakukan kontrol, baik saat distribusi, pengadaan dan harga.

Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dilepas kepada meka­nisme pasar. Artinya, negara itu harus menjalankan fungsi kontrol terhadap harga BBM.

MK sudah tegas memutus­kan harga BBM tidak boleh dilepas ke pasar?
Ya. Putusan MK menyebut­kan, harga BBM itu tidak bisa dilepaskan kepada mekanisme pasar. Harus ada kontrol dan peran negara.

Apa yang melatarbelakangi pemikiran seperti itu?
Menyerahkan kepada mekan­isme pasar kan bisa jadi liberal. Kalau harga minyak dunia naik, ya harganya naik. Kalau turun, ya turun.

Kalau negara lain boleh melakukan itu. Tapi kita terbentur dengan pasal 33 UUD 1945. Lagipula MK sudah menafsirkan makna pasal 33 itu dalam konteks Migas.

Apa salahnya kalau pemer­intah meliberalisasi harga BBM?
Tidak seharusnya kita bergerak ke arah liberal. Apalagi pemerintah ini kan katanya membela orang kecil. Kenapa harus diserahkan kepada me­kanisme pasar.

Sekarang memang masih aman, coba kalau harganya naik, kan jadi beban bagi rakyat kecil.

Apa konsekuensi yang akan didapat pemerintah akibat kebijakan ini?
Itu tergantung DPR yang mem­punyai fungsi kontrol.

Misalnya?
Mereka dapat melakukan inter­pelasi, mengajukan hak angket. Pokoknya terserah DPR saja me­nanggapi pelanggaran terhadap pasal 33 itu.

Bagaimana kalau DPR tidak mengambil langkah itu?
Masyarakat harus mendesak DPR untuk mengambil sikap. Jangan diam saja. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya