Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengundang Jaksa Agung, HM. Prasetyo dan Kabareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius, ‎Hakim MA Artidjo Alkostar, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno, dan Jimly Asshiddiqie ke kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1).
Mereka melakukan pembahasan mengenai pembatasan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana yang hanya satu kali. Kata Yasonna, pertemuan juga dilakukan lantaran masih ada perdebatan mengenai pembatasan PK yang hanya sekali. Sebab, berdasarkan putusan MK, PK bisa dilakukan berkali-kali tapi ada pembatasan novum.
"Harus ada pembatasan, harus ada argumentasi yang benar. Kalau asal aja nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apapun tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum. Jadi ini yang mau kita bicarakan," kata Yasonna.
Jaksa Agung, Prasetyo kepingin‎ masalah atau polemik PK ini bisa cepat selesai. Sehingga, ada kepastian hukum. Soal pertemua, kata Presetyo, akan dibahas soal putusan MK dan Surat Edaran MA yang mengatur mengenai PK.
"Kita harus selaraskan antara keadilan dan kepastian hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran pembatasan permohonan PK. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, maka seorang terpidana hanya bisa mengajukan PK satu kali. Adapun dasar Surat Edaran itu mengacu kepada Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66.
Pembelakuan SEMA menyebabkan putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang PK tidak dapat dilaksanakan.
[wid]