Berita

Haryono/net

Hukum

Eks Hakim MK Dikorek untuk Bonaran Situmeang

JUMAT, 09 JANUARI 2015 | 15:04 WIB | LAPORAN:

. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Haryono tiba-tiba nongol di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Jumat, 9/1). Kedatangan Haryono guna menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Sumut di MK.

Haryono saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Dia datang sendirian sekitar pukul 14.10 WIB tadi. Kepada awak media, dia tak mengakui kedatangannya guna menjalani pemeriksaan.

"Cuma mau ke dalam," singkat Haryono yang tampil mengenakan kemeja putih itu.


Setelah mengatakan itu dia langsung masuk ke dalam lobi tunggu dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan. Nama dia juga tak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Diduga, dia memenuhi panggilan pemeriksaan ulang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika Haryono diperiksa untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," terang Priharsa.

Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang ditahan KPK Oktober 2014 lalu. Bonaran ditahan, setelah diperiksa selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan Akil, Bonaran disebut terbukti memberiak uang suap senilai Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu, Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya