Berita

ilustrasi/net

Hukum

MA: Sebaiknya Rencana Bersengketa Pilkada Dipikir Matang

JUMAT, 09 JANUARI 2015 | 13:45 WIB | LAPORAN:

Meskipun menyatakan siap menangani sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah seperti diatur dalam Perppu Pilkada, Mahkamah Agung (MA) tetap meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk mempertimbangkan matang-matang rencana berperkara di pengadilan.

"Apalagi dalam Perppu ini semua perselisihan pemilu harus lewat Panwaslu dan Bawaslu. Barulah kalau benar-benar tidak puas dibawa ke pengadilan," ujar Hakim Agung, Dr. Supandi, yang datang ke gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/1).

Hal ini dikatakan Supandi karena seringkali pihak yang bersengketa dalam Pemilu melakukan praktik-praktik yang menghina lembaga pengadilan.


"Karena yang sudah-sudah itu para pihak menghina pengadilan, seperti mobilisasi massa. Padahal kami di pengadilan sudah bekerja sebaiknya, kami sudah sepenuh hati berusaha membangun wibawa lembaga, tapi mereka dengan sukacita merusaknya," ungkap Supandi. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya