Berita

MENDAGRI-MENDES

POLEMIK KEWENANGAN DESA

Rakyat dan Jokowi Kena Getah, Perdebatan Kemendagri-Kemendes harus Diakhiri

RABU, 07 JANUARI 2015 | 18:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masyarakat perdesaan dinilai gelisah dengan mencuatnya perdebatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak hanya itu, perdebatan siapa yang paling berhak mengurus desa juga bisa menimbulkan anggapan telah terjadi ketidakharmonisan antar kementerian pemerintah Presiden Joko Widodo.

Karena itu, perdebatan kewenangan tersebut harus disegera diakhiri. Semuanya mesti mengacu Undang Undang Desa karena itu menjadi barometer hukumnya. 

"Di Undang Undang itulah, menjadi patokan kelembagaan yang menjalaninya,” ujar Indra Sakti Lubis dari Asosiasi Ekonomi, Politik Indonesia (AEPI) usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Outlook dan Road Map Pelaksanaan UU Desa yang berakhir, Rabu (7/1).

Menurutnya, Presiden Jokowi pasti punya sikap terbaik dalam menentukan siapa yang punya kewenangan. Dia berharap, keputusan Presiden tetap mengacu pada Undang Undang. Jadi tidak lagi mengacu pada kewenangan lama. Karena pemerintahan baru harus dengan sistem pemerintah yang baru juga.

Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Rakyat dan negara ini harus melangkah maju. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada Undang Undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus  mensejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” ujar Indra Sakti.

Dengan memokuskan desa kepada kementerian tersendiri, justru akan semakin meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di perdesaan. Dan yang terpenting juga, akan menyeimbangkan perekonomian antara desa dengan kota. "Ekonomi di desa harus lebih baik dan sudah saatnya bergerak. Itulah gunanya ada Kementerian yang fokus di desa,” ujar Indra Sakti.

Dan lebih baik lagi, Indra Sakti mengatakan, tidak perlu ada pihak yang menjanjikan berlanjut atau tidaknya program lama. Misalnya, ujarnya lagi, menyangkut nasib fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPD). Alangkah bijaknya tetap bersabar hingga keluarnya nomenklatur baru,” ujarnya.

Sementara itu, dosen IPDN, Sadu Wasistiyono menambahkan, kehadiran UU 6/2014 tentang Desa dinilai menjadi spirit baru dalam memperjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.  "Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ucapnya.

Dengan  belum terbitnya keputusan Presiden Jokowi terkait lembaga kementerian yang berwenang menangani pemberdayaan desa,  membuat Kementerian Desa kesulitan mengeluarkan Peraturan Menteri dan peraturan turunannya terkait pemberdayaan desa.

"Saya kira tinggal dipilih. Masyarakat gelisah dengan situasi ini. Sebaiknya segera Presiden memutuskan siapa (Kementerian) yang mengurus, supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa. Pasalnya, hal itu hanya akan membuat pembanguan desa terbengkalai,"  tandas Sadu. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Ini Nama-Nama Calon Menteri yang Bergantian ke Rumah Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:21

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

UPDATE

KPK Sambut Baik Komitmen Prabowo-Gibran Perangi Korupsi

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:58

Ibunda Sakit, Mahfud Batal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:44

Pelantikan Prabowo-Gibran, Angkutan Umum di Jakarta Cukup Bayar Rp1

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:24

Ahmad Syaikhu Janji Sejahterakan Petani

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:08

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:59

Yakin Bakal Kembali Pimpin Golkar Lampung, Alzier: Kalau Enggak Sanggup, Biar Saya Saja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:41

Bekas Winger Man United Diduga Menggondol Jersey Fans

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:26

Pesan Jokowi untuk Projo: Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:11

Kapolda Sumsel: Potensi Konflik Sosial Jangan Dijadikan Kekhawatiran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 05:55

Kecewa Hibah Tanah Dicabut Arinal, Sekretaris PWNU Lampung: Tak Tahu Terima Kasih

Minggu, 20 Oktober 2024 | 05:38

Selengkapnya