Berita

Hukum

Inilah Kerja KPK di Bidang Penindakan Selama Tahun 2014

SENIN, 29 DESEMBER 2014 | 21:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan capaian dan kinerja sepanjang tahun 2014.

Di bidang penindakan, lembaga anti rasuah melakukan sejumlah terobosan dalam rangka memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi, serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.

Berbagai terobosan tersebut di antaranya menerapkan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani, menerapkan pasal-pasal hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, dan pencabutan hak politik.


"Kemudian, menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," demikian seperti tertulis dalam keterangan resmi Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat KPK, Senin (29/12).

Contoh yang telah dilakukan, KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum bagi terdakwa M. Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah. Penuntutan pidana seumur hidup dilakukan pada perkara bagi terdakwa M. Akil Mochtar.

"Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, KPK tetap berupaya bekerja optimal. Salah satu tanda kerja keras itu adalah dengan ditangkapnya buronan Anggoro Widjojo pada awal tahun 2014," demikian bagian lain dari keterangan resmi atas nama Pimpinan KPK itu.

Selain itu, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, antara lain terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Bupati Karawang Ade Swara, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.  Secara total, sepanjang tahun 2014 ini KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.

"Selain itu, juga melakukan eksekusi terhadap 44 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 110 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," begitu isi tertulis dalam keterangan resmi KPK.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya