Berita

Hukum

2 Kali PK Ditolak, Terpidana Mati Bisa Langsung Dieksekusi

MINGGU, 28 DESEMBER 2014 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan pemerintah, dalam hal ini kejaksaan, dapat langsung mengeksekusi terpidana mati bila proses peninjauan kembali (PK) telah dua kali diajukan dan putusannya tolak.

Hal itu menurutnya telah memenuhi unsur putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.  

"Cukup dua kali PK. Kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi. Tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. Itu sudah memenuhi syarat MK, sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," terang Margarito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).


Dia menambahkan, proses PK memang adalah pranata hukum berlaku posititf di Indonesia. "Karenanya tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Bagi mereka yang tidak mengajukan PK ditekankannya tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi," jelasnya lagi.

PK dinilainya penting dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya human error. Fakta yang mendukung dinilainya harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati. Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh namun tidak terbukti tidak benar setelah hukuman diijalani.

"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.

Meski demikian, dirinya meminta MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.

"Waktu pembatasan PK saya setuju. MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dalam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun prosesnya, padahal bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," urai Margarito.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya