Berita

foto:net

Hukum

Sebanyak 8.970 Narapidana Dapat Remisi Natal

KAMIS, 25 DESEMBER 2014 | 14:00 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus kepada narapidana beragama Kristen bertepatan peringatan Hari Raya Natal 25 Desember 2014.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat remisi khusus itu diberikan kepada 9.068 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Sebanyak 8.970 narapidana mendapat Remisi Khusus I (RKI), yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Dan 98 orang mendapat RK II, yaitu setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas. Besaran remisi khusus yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 (dua) bulan.


"Pemberian Remisi dimaksudkan memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," kata Handoyo melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (25/12).

Handoyo menjelaskan berdasarkan data situs smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 24 Desember 2014 menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 163.841, yang terdiri dari 110.369 narapidana dan 53.472 tahanan. Sementara kapasitas hunian seharusnya hanya untuk 108.980 penghuni. Imbasnya, kondisi over kapasitas saat ini sudah mencapai 150 persen. Dari 33 wilayah di Indonesia, hanya 8 wilayah yang tidak mengalami over kapasitas.

Oleh karena itu, harap Handoyo, pemberian Remisi Khusus Natal ini setidak-tidaknya dapat mengurangi over kapasitas hunian yang terjadi di Lapas dan Rutan.

"Tahun 2014 ini, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 1.791 orang, diikuti wilayah Nusa Tenggara Timur 1.741 orang dan wilayah Sulawesi Utara 771 orang," kata Handoyo

Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya