. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus kepada narapidana beragama Kristen bertepatan peringatan Hari Raya Natal 25 Desember 2014.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat remisi khusus itu diberikan kepada 9.068 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Sebanyak 8.970 narapidana mendapat Remisi Khusus I (RKI), yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Dan 98 orang mendapat RK II, yaitu setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas. Besaran remisi khusus yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 (dua) bulan.
"Pemberian Remisi dimaksudkan memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," kata Handoyo melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (25/12).
Handoyo menjelaskan berdasarkan data situs smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 24 Desember 2014 menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 163.841, yang terdiri dari 110.369 narapidana dan 53.472 tahanan. Sementara kapasitas hunian seharusnya hanya untuk 108.980 penghuni. Imbasnya, kondisi over kapasitas saat ini sudah mencapai 150 persen. Dari 33 wilayah di Indonesia, hanya 8 wilayah yang tidak mengalami over kapasitas.
Oleh karena itu, harap Handoyo, pemberian Remisi Khusus Natal ini setidak-tidaknya dapat mengurangi over kapasitas hunian yang terjadi di Lapas dan Rutan.
"Tahun 2014 ini, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 1.791 orang, diikuti wilayah Nusa Tenggara Timur 1.741 orang dan wilayah Sulawesi Utara 771 orang," kata Handoyo
Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
[rus]