Berita

Hukum

Inkracht, Pemerintah RI Tak Perlu Bayar Ganti Rugi 168.1 Juta Yen

KAMIS, 25 DESEMBER 2014 | 00:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI dalam kasus gugatan ganti rugi sebesar 168.1 juta Yen.

Gugatan dilayangkan perusahaan Jepang Sanyu Kigyo, Co, Ltd terhadap Pemerintah  RI Cq. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kementerian Perumahan Rakyat ) terkait kerjasama pengangkutan unit-unit rumah sementara tahan gempa dari Jepang menuju Indonesia tahun 2004 silam.  

Dalam putusan Nomor Perkara: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014, Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI selaku tergugat dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Sanyu Kigyo, Co, Ltd sebagai penggugat secara keseluruhan; dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.


Demikian diinformasikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada Kantor Berita Politik , Rabu (24/12).

Dijelaskan, Districk Court of Kobe memberikan waktu selama 14 hari kepada Sanyu Kigyo, Co, Ltd untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu  yang telah ditetapkan, perusahaan Jepang itu tidak mengajukannya sehingga putusan Districk Court of Kobe berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dijelaskan Tony lagi, Mr. Noboru Kusakabe selaku kuasa Hukum Pemerintah RI, kemudian meminta pernyataan resmi dari Districk Court of Kobe terkait dengan penetapan putusan pada tanggal 29 Mei 2014 menjadi putusan inkracht. Atas permintaan ini Districk Court of Kobe memberikan pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh Mr. Seiji Yamada selaku Panitera Bagian Perdata 2.

Tim Advokasi Pemerintah RI, yang terdiri dari Tim Jaksa Pengacara Negara, Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan konsolidasi dengan Pengacara Noboru Kusakabe, menerima Salinan Asli atas Putusan Majelis Hakim District Court of Kobe atas Perkara Nomor: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014 atas penetapan putusan inkracht tersebut.

"Mengingat gugatan ganti rugi Sanyu Kigyo, Co, Ltd  telah ditolak oleh Majelis Hakim Districk Court of Kobe serta Sanyu Kigyo, Co, Ltd  tidak memanfaatkan haknya untuk banding hingga putusan dinyatakan inkracht, maka kasus gugatan ganti rugi ini telah dimenangkan oleh Pemerintah RI," demikian Tony.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya