Berita

Hukum

Inkracht, Pemerintah RI Tak Perlu Bayar Ganti Rugi 168.1 Juta Yen

KAMIS, 25 DESEMBER 2014 | 00:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI dalam kasus gugatan ganti rugi sebesar 168.1 juta Yen.

Gugatan dilayangkan perusahaan Jepang Sanyu Kigyo, Co, Ltd terhadap Pemerintah  RI Cq. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kementerian Perumahan Rakyat ) terkait kerjasama pengangkutan unit-unit rumah sementara tahan gempa dari Jepang menuju Indonesia tahun 2004 silam.  

Dalam putusan Nomor Perkara: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014, Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI selaku tergugat dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Sanyu Kigyo, Co, Ltd sebagai penggugat secara keseluruhan; dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.


Demikian diinformasikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada Kantor Berita Politik , Rabu (24/12).

Dijelaskan, Districk Court of Kobe memberikan waktu selama 14 hari kepada Sanyu Kigyo, Co, Ltd untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu  yang telah ditetapkan, perusahaan Jepang itu tidak mengajukannya sehingga putusan Districk Court of Kobe berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dijelaskan Tony lagi, Mr. Noboru Kusakabe selaku kuasa Hukum Pemerintah RI, kemudian meminta pernyataan resmi dari Districk Court of Kobe terkait dengan penetapan putusan pada tanggal 29 Mei 2014 menjadi putusan inkracht. Atas permintaan ini Districk Court of Kobe memberikan pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh Mr. Seiji Yamada selaku Panitera Bagian Perdata 2.

Tim Advokasi Pemerintah RI, yang terdiri dari Tim Jaksa Pengacara Negara, Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan konsolidasi dengan Pengacara Noboru Kusakabe, menerima Salinan Asli atas Putusan Majelis Hakim District Court of Kobe atas Perkara Nomor: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014 atas penetapan putusan inkracht tersebut.

"Mengingat gugatan ganti rugi Sanyu Kigyo, Co, Ltd  telah ditolak oleh Majelis Hakim Districk Court of Kobe serta Sanyu Kigyo, Co, Ltd  tidak memanfaatkan haknya untuk banding hingga putusan dinyatakan inkracht, maka kasus gugatan ganti rugi ini telah dimenangkan oleh Pemerintah RI," demikian Tony.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya