Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pasal Presiden Atur Subsidi Bertentangan dengan Konstitusi

RABU, 24 DESEMBER 2014 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua judicial riview Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN, Selasa (23/12). Para pemohon yang terdiri dari tiga orang advokat yakni Donny Tri Istiqomah, Radian Syam, dan Andhika Dwi Cahyanto, menyoalkan Pasal 13 dalam UU tersebut yang dinilainya bertentangan dengan Pasal  23 ayat (1) UUD 1945.

Donny memaparkan, pihaknya merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya UU tersebut. Sebab subsidi BBM tidak diperuntukkan spesifik bagi rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan menengah ke atas. Apalagi, rincian subsidi tersebut diserahkan kepada presiden untuk diatur melalui Peraturan Presiden.

"Sehingga ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Donny Tri dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat.


Menurut pemohon, pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan pesat. Penambahan jumlah itu tentu berdampak jua dengan konsumsi BBM. Sementara penikmat BBM bersubsidi hanya orang yang mampu atau para pemilik kendaraan bermotor pribadi. Bukan rakyat miskin.

"Padahal tujuan utama subsidi adalah dalam rangka membantu meningkatkan taraf hidup rakyat miskin, sehingga tidak tepat jika subsidi BBM harus sampai membebani anggaran belanja negara," ujar Donny.

Donny menambahkan, dalam Pasal 13 tersebut, anggaran subsidi tidak lagi ditetapkan rinciannya di dalam anggaran belanja sebagaimana APBN tahun-tahun sebelumnya. Harusnya, lanjut dia, subsidi BBM dapat dibatasi, setidaknya tidak boleh melampaui 10 persen dari belanja pemerintah pusat atau tidak lebih dari Rp 200 triliun. Sehingga alokasi subsidi sisanya dapat digunakan untuk subsidi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat meliput pangan, pupuk, benih dan lain-lain.

"Oleh karena itu, para pemohon berpendapat kelompok kalimat yang diuji pada Pasal 13 UU a quo sepatutnya dibatalkan karena sudah tidak memberikan manfaat lagi untuk kepentingan para pemohon," tutup Donny.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya