Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pasal Presiden Atur Subsidi Bertentangan dengan Konstitusi

RABU, 24 DESEMBER 2014 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua judicial riview Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN, Selasa (23/12). Para pemohon yang terdiri dari tiga orang advokat yakni Donny Tri Istiqomah, Radian Syam, dan Andhika Dwi Cahyanto, menyoalkan Pasal 13 dalam UU tersebut yang dinilainya bertentangan dengan Pasal  23 ayat (1) UUD 1945.

Donny memaparkan, pihaknya merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya UU tersebut. Sebab subsidi BBM tidak diperuntukkan spesifik bagi rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan menengah ke atas. Apalagi, rincian subsidi tersebut diserahkan kepada presiden untuk diatur melalui Peraturan Presiden.

"Sehingga ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Donny Tri dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat.


Menurut pemohon, pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan pesat. Penambahan jumlah itu tentu berdampak jua dengan konsumsi BBM. Sementara penikmat BBM bersubsidi hanya orang yang mampu atau para pemilik kendaraan bermotor pribadi. Bukan rakyat miskin.

"Padahal tujuan utama subsidi adalah dalam rangka membantu meningkatkan taraf hidup rakyat miskin, sehingga tidak tepat jika subsidi BBM harus sampai membebani anggaran belanja negara," ujar Donny.

Donny menambahkan, dalam Pasal 13 tersebut, anggaran subsidi tidak lagi ditetapkan rinciannya di dalam anggaran belanja sebagaimana APBN tahun-tahun sebelumnya. Harusnya, lanjut dia, subsidi BBM dapat dibatasi, setidaknya tidak boleh melampaui 10 persen dari belanja pemerintah pusat atau tidak lebih dari Rp 200 triliun. Sehingga alokasi subsidi sisanya dapat digunakan untuk subsidi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat meliput pangan, pupuk, benih dan lain-lain.

"Oleh karena itu, para pemohon berpendapat kelompok kalimat yang diuji pada Pasal 13 UU a quo sepatutnya dibatalkan karena sudah tidak memberikan manfaat lagi untuk kepentingan para pemohon," tutup Donny.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya