Berita

Hukum

KPK Garap 2 Anak Buah Nazaruddin untuk Kasus Udayana

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 13:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang ‎mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah, Clara Maureen dan Elvi Syafitri, Jumat (19/12). Mereka akan dikorek keterangannya  dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan bahwa Clara dan Elvi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Biro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana, Made Meregawa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12).


Priharsa menjelaskan Clara dan Elvi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Selain Made, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

PT Mahkota Negara diketahui merupakan anak perusahaan Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT Mahkota kerap 'bermain' dalam sejumlah proyek alkes.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya