Berita

gedung kpk/net

Hukum

Eks Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh Diperiksa Lagi

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 13:23 WIB | LAPORAN:

. Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Slamet Riyanto kembali bersaksi di penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, Slamet akan diperiksa untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah menjadi tersangka di kasus itu.

"Yang bersangkutan (Slamet Riyanto) menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).


Kata Priharsa, pemanggilan Slamet ini bukan kali pertama. Dia sudah diperiksa KPK pada 26 September 2014 lalu. Slamet menduduki kursi Dirjen PHU Kemenag sebelum Anggito Abimanyu. Anggito menggantikan Slamet pada Agustus tahun 2012 lalu.

Dilanjutkan Priharsa, di luar Slamet, penyidik KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi yaitu M. Khanif, mantan Kepala Seksie Akomodasi Haji Kemenag. Termasuk saksi lainnya bernama Ujang.

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama. Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya