Berita

kwee cahyadi kumala/net

Hukum

65 Saksi Terlibat Reka Ulang Kasus Bos Sentul City di 3 Lokasi

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang alias rekonstruksi terkait perkara penyidikan kasus suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Rekonstruksi dilakukan bertalian dengan tersangka di kasus itu, bos PT Bukit Jonggol Asri dan Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan, rekonstruksi tersebut melibatkan 65 orang saksi.


"Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 org saksi utk kebutuhan rekonstruksi," jelas Priharsa via Blackberry Mesengger (BBM).

Adapun rekonstruksi sendiri digelar di sejumlah lokasi. Pertama, Menara Sudirman Jakarta, atau tepatnya di lantai 27 gedung tersebut. Lalu di Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Akasia.

"Terakhir PT  Fajar Abadi Masindo, Pulo Gadung," sambung Priharsa.

Priharsa tak mengetahui secara pasti mengapa rekonstruksi dilakukan di ketiga lokasi tersebut. Termasuk, mengenai mengapa puluhan saksi diikutsertakan dalam rekonstruksi.

"Yang pasti, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidik," jelas Priharsa, lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka
melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya