Berita

kwee cahyadi kumala/net

Hukum

65 Saksi Terlibat Reka Ulang Kasus Bos Sentul City di 3 Lokasi

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang alias rekonstruksi terkait perkara penyidikan kasus suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Rekonstruksi dilakukan bertalian dengan tersangka di kasus itu, bos PT Bukit Jonggol Asri dan Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan, rekonstruksi tersebut melibatkan 65 orang saksi.


"Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 org saksi utk kebutuhan rekonstruksi," jelas Priharsa via Blackberry Mesengger (BBM).

Adapun rekonstruksi sendiri digelar di sejumlah lokasi. Pertama, Menara Sudirman Jakarta, atau tepatnya di lantai 27 gedung tersebut. Lalu di Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Akasia.

"Terakhir PT  Fajar Abadi Masindo, Pulo Gadung," sambung Priharsa.

Priharsa tak mengetahui secara pasti mengapa rekonstruksi dilakukan di ketiga lokasi tersebut. Termasuk, mengenai mengapa puluhan saksi diikutsertakan dalam rekonstruksi.

"Yang pasti, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidik," jelas Priharsa, lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka
melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya