Berita

annas maamun/net

Hukum

Diperiksa Lagi, Annas Maamun Sekalian Lapor Harta

RABU, 17 DESEMBER 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun, Rabu (17/12). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau.

"AM diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Annas saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan KPK. Sebelum masuk tadi, Annas mengaku akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"Mau lapor LHKPN," kata Annas.

Annas yang kini ditahan di Rutan Guntur ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang kini ditahan di rutan KPK. Annas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas KPK di kawasan Cibubur dengan barang bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar AS dan Rp 500 juta. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya