Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali sejauh mana keterlibatan PT Pertamina EP dalam proses jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur yang belakangan berujung tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan keterlibatan yang digali salah satunya soal dugaan penyimpangan PT Pertamina EP dalam jual beli pasokan gas.
"Iya dong (didalami), sejauh mana penyimpangannya," kata Adnan di Kantor KPK Jakarta, Selasa (16/12).
KPK, kata Adnan lagi, juga akan mendalami masalah kontrak kerja. "Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya, tapi duitnya dibayar," sambung Adnan.
Adnan juga bilang pihaknya sedang mendalami soal adanya informasi permainan antara Pertamina EP dan PT. Mitra Karya Sentosa (MKS). Dimana‎ kabarnya, gas yang masuk ke Pertamina dioper ke MKS dan dioper kembali ke Pertamina.
"Itu sedang kita dalami, kita saat ini fokus ke Bangkalan dulu, kalau bisa berdampak ke yang lain kita dalami," jelas dia.
Tambah Adnan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang merupakan putra dari Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, tersangka kasus ini. Pendalaman dilakukan lantaran setelah ada kontrak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) tak kunjung dilakukan.
"Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun. Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan," tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.
Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).
Adapun dalam kasus ini diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore.
Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh PHE WMO di blok eksplorasi gas tersebut. Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan pada tahun 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik.
Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya. Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri ditengarai sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara PHE WMO dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya PHE WMO menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu
.[wid]