Berita

udar pristono/net

Hukum

MISTERI TRANSJAKARTA

Kuasa Hukum: Udar Ditahan Tanpa Bukti Awal

SENIN, 15 DESEMBER 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Udar memastikan bahwa penahanan kliennya sarat nuansa politis. Salah satunya terkait pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden di Pemilu 2014 kala itu.

"Kasus ini jatuhnya pada perdata bukan pidana. Ini kepentingannya politik di zaman SBY, mungkin bargaining buat menekan Jokowi karena memakai instrumen Kejagung bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya dalam seminar bertajuk 'Kajian Hukum Atas Kasus Transjakarta' di kampus Universitas Bung Karno, Jakarta, Senin (15/12).


Bahkan, lanjutnya, penahanan Udar juga tanpa disertai predicate crime atau bukti awal yang cukup sebagaimana yang dituduhkan dalam tindak pidana pencucian uang.

"Tidak ada itu uangnya. Saya tanya mana uangnya, jawaban Kejagung katanya rahasia, nanti di pengadilan," beber Eggi.

Selain itu, penahanan Udar juga melenceng dari pasal 21 KUHAP. Di mana, seseorang bisa ditahan saat penanganan kasusnya sudah pada tahap penuntutan, bukannya masih di tahap penyidikan.

Eggi juga memertanyakan alasan penahanan Udar oleh Kejagung. Pasalnya, selaku kepala Dinas Perhubungan, kliennya itu hanya menjalankan perintah Gubernur Jokowi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta.

"Fakta-fakta hukum di lapangan tidak ada yang dikorupsi oleh Udar," tegasnya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya