Tenaga honorer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Lingga Afrizal terseret pusaran kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Bogor, Jawa Barat. Lingga dianggap sebagai pihak yang tahu mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka itu.
Karena itu, hari ini (Senin, 15/12) Lingga dikorek keterangannya oleh penyidik KPK di kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Diduga pemanggilan Lingga berkaitan dengan proses persidangan kasus tersebut yang sebelumnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Dimana dalam perkara itu sudah tiga pesakitan yang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap, M Zairin.
Dugaan lainnya, pemanggilan Lingga berkaitan dengan salah satu sangkaan KPK kepada Cahyadi, yakni berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Selain Lingga, penyidik KPK juga memanggil pengamanan lahan Sentul City bernama Hadi Siswanto dan Dine Yulia Melanie selaku karyawan CIMB Niaga cabang Bursa Efek Jakarta (BEJ).
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi KCK," sambung Priharsa.
Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]