Berita

foto:rmol

Kesehatan

Solidaritas Rakyat untuk Rizky Tuntut Realisasi BPJS

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 11:33 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat untuk Rizky Triwibowo melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) di Jakarta.

Massa yang terdiri dari mahasiswa ini menuntut Kemenkes mencabut Permenkes 28/2014 dan sejumlah peraturan BPJS yang dianggap menyengsarakan rakyat seperti Ketetapan Direksi BPJS No 4/2014 dan Peraturan Direksi BPJS No 211/2014.

Untuk diketahui, Rizky Triwibowo adalah mahasiswa Universitas Gunadarm penderita GBS (Guilain Barre Syndrome) peserta BPJS dengan nomor 0001786831277. Saat ini pasien masih dirawat di ICU dan keluarga pasien sudah menghabiskan uang 200 juta lebih. Sementara Rizky masih harus memerlukan tindakan operasi untuk melubangi lehernya, namun karena keluarga pasien sudah kehabisan biaya, maka tinggal BPJS lah satu satunya harapan keluarga pasien agar Rizky dapat dijamin layanan kesehatannya.


Namun harapan tinggal harapan, janji manis BPJS akan menjadi solusi jaminan kesehatan ideal di Indonesia tinggallah janji. Karena Rizky harus terganjal sejumlah peraturan yang diterbitkan BPJS yang membuatnya tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengecam keras terhadap BPJS yang ternyata tidak mampu mejalankan amanat UU BPJS sendiri.

"Ini bisa kita lihat dimana banyak peraturan BPJS yang justru menyulitkan peserta untuk dapat mengakses hak layanan kesehatannya," kata Agung kepada redaksi beberapa saat lalu, Jumat (12/12).

Mulai dari Ketetapan No. 4 yang menunda pemanfaatan layanan kesehatan selama 7 hari sampai peraturan No. 211 yang isinya membuktikan bahwa BPJS telah dengan sengaja menghalang-halangi peserta untuk menikmati layanan kesehatan yang sudah dijanjikan.

Demikian juga pemerintah dalam hal ini Kemenkes, juga ikut mengeluarkan Permenkes 28/2014 yang hanya memberikan batas waktu 3x24 jam untuk menurus jaminan JKN bagi rakyat yang sakit dan dirawat namun belum memiliki kartu JKN. Padahal di lapangan tidaklah cukup waktu 3x24 jam untuk membuat kepesertaan di BPJS.

"Jelas ini merugikan semua rakyat, baik itu buruh, petani, nelayan, mahasiswa, prajurit TNI dan Polri, PNS, dan karyawan swasta. Sudah saatnya semua rakyat bergerak bersama untuk bersama sama menentang peraturan yang menyengsarakan peserta," seru Agung.

Tambah Agung, massa Rekan Indonesia memang sudah diterima oleh pihak Kemenkes untuk audiens. Tapi, jika tuntutan mereka tak terpenuhi mereka mengancam akan kembali mendatangi kantor Kemenkes dengan massa yang lebih banyak lagi. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya