Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), selayaknya bersikap independen.
Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto menilai ada indikasi majelis BANI telah berpihak kepada pemohon.
"Indikasi bahwa majelis BANI telah berpihak kepada pemohon dapat dilihat bahwa sedikitnya dalam dua kali persidangan Ketua BANI yang juga menjadi ketua majelis menyatakan BANI tidak terikat pada putusan MA," kata Ponto di Jakarta.
Bahkan, lanjut Ponto, BANI membolehkan adanya dualisme direksi PT TPI. Padahal, berdasarkan hukum dan putusan MA, sudah jelas Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi yang sah.
"Padahal sudah jelas PK dari termohon ditolak dan klien kami memenangkannya soal TPI itu, tapi mengapa dengan seenaknya putusan MA itu tidak bisa digunakan," tegasnya.
Dari persidangan juga, masih kata dia, terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan berpihak dalam mengambil keputusan.
"Mohamad Jarman (salah satu termohon dalam Perkara BANI) mengajukan tuntutan hak ingkar ke PN Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa," paparnya.
Ia menambahkan, sekali pun telah ada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Berkah Karya Bersama mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana Berkah meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang telah dinyatakan sah oleh MA. Kemudian meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA.
"Dengan demikian, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung," katanya.
[wid]