Berita

gedung kpk/net

Hukum

Kasus Bos HK, Dirut Dwi Prima Engineering Diperiksa KPK

RABU, 10 DESEMBER 2014 | 12:16 WIB | LAPORAN:

. Direktur PT Dwi Prima Engineering, Harry Kristanto dipanggil penyidik KPK, Rabu (10/12). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub TA 2011.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan, Harry bakal menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang sudah dijerat menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan (Harry Kristanto) jadi saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," terang Priharsa saat dikonfirmasi.


Informasinya, PT Dwi Prima Engineering yang dipimpim Harry sendiri bergerak di bidang pompa dan katup.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan 4 orang staf dari PT.Hutama Karya yaitu Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan dan Hari Prasojo. Mereka juga dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Budi Rachmat Kurniawan.

KPK sudah mengumumkan mantan General Manajer (GM) Hutama Karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papu oleh Kemenhub Tahun Anggaran 2011. Budi Rachmat Kurniawan saat ini menjabat Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya Persero, perusahaan kontruksi plat merah atau milik negara.

Atas status tersangkanya itu, Budi ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telag diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Belakangan, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait kasus serupa. Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus korupsi proyek ini sendiri adalah mark up atau penggelembungan anggaran. Atas dasar itu negara dirugikan sekitar Rp24,2 miliar dari anggaran senilai Rp70 miliar. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya