Direktur Utama PT. Citra Hakiana Triutama dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12). Dia akan diperiksa dalam perkara suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Yang bersangkutan di periksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Priharsa tak mengetahui secara detail kaitan Edison dengan kasus ini. Tapi, Priharsa pastikan pemeriksaan Edison dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan guna melengkapi berkas perkara tersangka di kasus itu.
"Diperiksa demi kepentingan penyidikan," tandas Priharsa.
Annas sendiri ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Gulat juga sudah menyandang status tersangka.
Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau. Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas dan Gilat usai ditangkap tangan, Kamis, 25 September 2014 sore lalu.
Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura
.[wid]