Bos PT. Bukit Jonggol Asri sekaligus Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng hari ini (Selasa, 9/12) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pengurusan rekomendasi tukar menukar hutan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Cahyadi, Syamsul Huda mengatakan, pemeriksaan masih seputar salah satu sangkaan KPK terhadap kliennya, yakni menghalang-halangi penyidikan.
"Masih seputar itu, pasal 21 (menghalang-halangi penyidikan)," terang Huda usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, Selasa (9/12) petang.
Oleh KPK, Cahyadi Kumala juga disangka melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Menurut Syamsul, sangkaan suap tersebut telah selesai. Jadi, saat ini penyidik fokus kepada sangkaan lain, yakni pasal 21.
Selain Cahyadi, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi di kasus itu. Saksinya, Dine Yulia Melanie selaku karyawan CIMB Niaga Cabang Bursa Efek Jakarta (BEJ)/Sub Branc Manager CIMB Niaga Sentral Senayan.
Kemungkinan, kata Syamsul, Dine dikorek soal kartu kredit milik Cahyadi yang memang berasal dari CIMB Niaga. Dia membantah, jika dipanggilnya karyawan CIMB Niaga itu bertalian dengan cek sebesar Rp5 miliar yang diberikan ke kliennya ke Rachmat Yasin.
"Kalau yang CIMB mungkin soal kartu kredit kali ya. Kalau cek Rp5 M itu nggak, nggak. Itu sudah selesai," terang dia.
Syamsul kembali menceritakan soal pemeriksaan kliennya tadi. Menurutnya, kliennya lebih dalam ditanya soal pertemuan dengan para karyawannya. Baik itu di BJA maupun Sentul City. Termasuk, mengenai adanya arahan dari Anggota Biro Direksi Sentul City Tbk, Robin Zulkarnain.
"Yang saksi yang soal bertemu sama saksi-saksi. Itu kan kalau selama ini dia nggak tahu kan apakah itu masuk kualifikasi pasal 21 atau nggak," tandasnya.
Dalam dakwaan Rachmat Yasin disebutkan bahwa kawasan hutan seluas 2.754 hektar rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City, padahal pada lahan itu terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources sehingga hanya dapat diberikan kawasan seluas 1.668,47 hektar.
Cahyadi Kumala pada Januari 2014 bertemu secara pribadi di Sentul City dan Rachmat Yasin meminta sejumlah uang kepada Cahyadi Kumala sehingga pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memberikan cek senilai Rp 5 miliar kepada Yohan Yap.
Yohan Yap bersama dengan Robin Zulkarnaeng, Heru Tandaputra pada Februari 2014 memberikan Rp1 miliar kepada Rachmat Yasin di ruman dinas, dilanjutkan pemberian pada Maret 2014 sebesar Rp2 miliar. Atas pemberian uang itu, M Zairin pun membuat konsep rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, rekomendasi gubernur dan surat dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi segera diterbitkan.
Surat rekomendasi tukar-menukar lahan atas nama PT BJA pun diterbitkan pada 29 April 2014 namun masih ada sisa komitmen yang belum diberikan sehingga pada 7 Mei 2014, Yohan Yap dan Zairin akan memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Rachmat Yasin dan kemudian KPK menangkap keduanya.
[wid]