Berita

Hukum

KPK Telisik Distribusi Gas PT MKS ke Perusahaan Lain

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik distribusi dari kontrak haram gas yang melibatkan sejumlah pihak di kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di ‎Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.

"Sama-sama kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Kantor KPK Jakarta, Selasa (9/12).

Zulkarnain berjanji bahwa pihaknya akan mendalami hal kontrak haram jual beli gas yang diduga melibatkan PT Pertamina EP, SKK Migas, BUMD Sumber Daya, serta PT. Media Karya Santosa (MKS). Apalagi, PT MKS disinyalir mendistribusikan gas dari hasil kontrak haram itu ke sejumlah perusahaan lain yang bergerak dibidang minyak dan gas (Migas).


"Ya nanti kita dalami, semua," jelas Zulkarnain.

Dugaan ketelibatan perusahaan swasta yang terafiliasi dengan PT MKS sendiri mengemuka saat satgas KPK menangkap oknum TNI AL Darmono. Oknum TNI AL itu dikabarkan ajudan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko.

Lelaki berpangkat kopral satu itu ditangkap di gedung Energy Building atau The Energy Tower, di Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot 11A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan. Dikabarkan, PT MKS berkantor di gedung milik PT Medco Energy Internasional itu.

Zulkarnain sendiri masih enggan membeberkan lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam jual beli gas tersebut. Menurutnya, KPK terus melakukan pemetaan

"Kita petakan dulu secara mendalam, kasus itu secara utuh, kapan, dimana, apa kegiatannya," terang dia.

Dari hasil penelaahan pengembangan penyidikan kasus itu, tak dipungkiri Zulkarnain, pihaknya tak akan menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat.

"Setelah kita mengetahui ittu secara dalam permasalahan anatomi secara keseluruhan, nanti kita pilah, mana yang batas untuk pidananya, kita proses pidana, mana batas katakan adminstratifnya ya kebijakan-kebijakan kita perlu berikan perhatian juga kesana, menyangkut soal keperdataan nya juga bisa kita lihat," tandas Zulkarnain.

Terkait kontrak jual beli gas tersebut, diduga terjadi persekongkolan antara, PT MKS, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Sumber Daya, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE â€" WMO), dan Pertamina EP (PEP). Persekongkolan itu dimulai ketika Fuad saat masih menjabat Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE/WMO) di Jakarta, perihal permohonan alokasi gas bumi dari lapangan KE-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat.

Akan tetapi, permohonan Fuad tidak diberikan PHE/WMO lantaran PHE/WMO menemui kendala dalam persetujuannya karena hingga kini instalasi pipa penyalur gas bumi belum juga selesai dibangun.

Pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan Madura sendiri merupakan kewajiban dan tanggung jawab PT Media Karya Sentosa (MKS) yang merupakan pihak pembeli gas bumi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Gas Alam (PJBG) Untuk Pembangkit Listrik di Gresik DAN Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa Nomor : 860/EPOOOO/2007-SO (pihak pertama) dan Nomor : ME- P/DIR/CE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 (pihak kedua).

Berdasarkan PJBG tersebut MKS mendapat alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas (sekarang SKK Migas) melalui PEP atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur Bangkalan, Madura. Termaktub dalam PJBG PEP dan MKS No. 860/EP0000/2007 â€" SO dan No. ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 sebesar 40 BBTU untuk PLTG Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.

PT MKS sebagaimana PJBG tersebut, juga harus memenuhi persyaratan BP Migas dan PEP sebelum alokasi gas untuk MKS direalisasikan. Dimana persyaratan yang menjadi tanggung jawab MKS itu yakni Pembangunan Pipa Gas dari Gresik ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura.

PT MKS kemudian berkewajiban menyalurkan gas bumi minimal 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur Bangkalan dan kebutuhan kabupaten Bangkalan lainnya jika pipa gas selesai dibangun.

PT MKS lantas bekerjasama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya dalam rangka memenuhi persyaratan PJBG. Kerjasama itu melalui perjanjian Nomor : 08/674/433.503/2006 dan No. MKS-C06-125.
Perjanjian yang mengatur "Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan kerjasama pengelolaan Jaringan Pipa" itu ditandatangani oleh pihak PD Sumber Daya dan PT MKS, serta diketahui Fuad pada 23 Juni 2006.

Namun, perjanjian antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya itu dikabarkan tidak pernah diwujudkan oleh PT MKS. PT MKS disebut-sebut sama sekali tidak merealisasikan Pipa Gas sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak PEP dan PT MKS serta PT MKS dan PDSD. Alhasil, PT MKS tidak pernah memasok gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur Bangkalan.

Meski persyaratan untuk mendapatkan alokasi gas tidak dipenuhi oleh PT MKS, PT Pertamina EP dikabarkan tetap memberikan alokasi gas sebesar 40 BBTU kepada perusahaan tersebut.

Disinyalir sejak tahun 2007 penyimpangan dan pelanggaran PJBG ini sudah berlangsung. Namun, pada tahun 2013 lalu dikabarkan kontrak PJBG dengan MKS diperpanjang oleh SKK Migas dan PT Pertamina EP. Akibat kontrak tipu-tipu itu negara dirugikan hingga triliunan rupiah dan sejumlah pihak diuntungkan, termasuk disinyalir PT Medco Energy Internasional.

Meski tengah difokuskan pada pemberi dan penerima dugaan suap yang menjerat Fuad itu, KPK berjanji mengembangkannya lebih lanjut. Pun termasuk mendalami keterlibatan PT Pertamina EP, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi, dan, BUMD Sumber Daya.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyebut bahwa operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin terkait suap suplai gas. Suap ini diduga sudah terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Terkait suap ini, KPK menduga uang Rp 700 juta yang disita saat oprasi tangkap tangan bukan penerimaan pertama Fuad.[wid]
.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya