Berita

Hukum

KPK Acungi Jempol Hukuman Budi Mulya Diperberat

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 11:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman penjara terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Bank Century, Budi Mulya.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menjelaskan putusan tersebut adalah peringatan bagi para pelaku korupsi, utamanya dari penyelenggara negara untuk tidak mengganggap enteng atau remeh perbuatan korupsi.

"Saya pikir bagus sekali, sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi biar tidak dianggap enteng," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Selasa (9/12).


Selain itu, hemat Zulkarnain, putusan tersebut juga menyentuh rasa keadilan masyarakat di tengah masih banyaknya pelaku korupsi yang dihukum rendah oleh pengadilan.

"Artinya lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat. Sebab selama ini sudah hukuman rendah lantas berikut dipenjara juga kena remisi pembebasan bersyarat tahu-tahu sudah keluar (bebas)," demikian Zulkarnain.

Seperti diketahui hukuman penjara mantan Deputi Bank Indonesia (BI) sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya diperberat menjadi 12 tahun oleh PT DKI Jakarta.

PT DKI jakarta hanya memperberat hukuman pidana penjara dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Budi Mulya selaku terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.

A‎lasan PT DKI memperberat hukuman penjara Budi Mulya. Hal itu berkaitan dengan perbuatan Budi Mulya menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya