Berita

Hukum

CENTURYGATE

Kelambanan KPK Bikin Status Boediono Terombang-ambing

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 22:01 WIB | LAPORAN:

Status hukum mantan Wakil Presiden Boediono terus menjadi topik spekulasi akibat lambannya kelanjutan proses hukum penuntasan kasus Bank Century pasca penetapan vonis terpidana Budi Mulya. Publik kini menunggu kepastian dari  KPK.
 
Rumor tentang 'Boediono berstatus tersangka' yang berseliweran sepanjang Kamis (4/12) malam menjadi bukti bahwa publik mendesak KPK untuk segera melanjutkan proses hukum mega skandal Century. Kalau KPK lamban, spekulasi tentang status hukum Boediono tak akan pernah berhenti.
 
"Saya percaya, banyak kalangan prihatin mengingat dia juga berstatus mantan Wakil Presiden yang patut dihormati. Agar status hukum Boediono tak terombang-ambing, saya juga mendesak KPK untuk segera melanjutkan dan menuntaskan kasus Bank Century," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Jumat, 5/12).
 

 
Menurut dia, setelah Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis untuk terdakwa Budi Mulya, proses hukum untuk menuntaskan mega skandal Bank Century haruslah berlanjut, sesuai bunyi dakwaan Jaksa penuntut dari KPK.
 
Menurut Jaksa Penuntut KPK, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
 
Penuntut KPK juga menegaskan,  "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim."
 
"Dari argumentasi itu, mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang  menjadi kewenangannya dalam kasus ini," demikian Bambang Soesatyo, yang merupakan salah satu inisiator Pansus yang juga anggota Pansus, bahkan jadi anggota Timwas Century DPR RI.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya