Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menangani penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Hari ini (Jumat, 5/12), penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga berkaitan atau tahu soal adanya kasus itu. salah satunya, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, dr. AA Sagung Puteri.
"Yang bersangkutan (AA Sagung Puteri) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana lainnya sebagai saksi penyidikan kasus ini. Dia adalah dr. I Ketut Rina. Termasuk Elvi Syafitri, mantan karyawati grup Anugrah/Permai Grup.
"Keduanya juga jadi saksi tersangka MRS," imbuh Priharsa.
Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis, 4 Desember 2014 telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Salah seorang tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu adalah Marisi Matondang, eks anak buah terpidana suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin
Marisi Matondang dalam kaitan kasus ini merupakan Direktur PT. Mahkota Negara. Sementara satu tersangka lainnya yang ditetapkan KPK dalam kasus di Universitas Udayana ini adalah MDM alias Made Meregawa Dia merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek berujung korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek Alkes senilai Rp16 miliar di Universitas Udayana ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
[wid]