Berita

Syahrini

Syahrini, Tempat Karaoke Kembali Bermasalah

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Princess Syahrini Family KTV kembali bermasalah. Kali ini tempat karaoke yang menyatut nama Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta dilaporkan ke polisi oleh pemain FTV, penyanyi dan pencipta lagu Martin Carter. Bersama kuasa hukumnya, T. Djohansyah, Carter mendatangi Polres Jakarta Barat, kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB. Selama dua jam setengah mereka baru keluar dan menyampaikan maksud kedatangannya.

Kami selaku kuasa dari Martin melaporkan dugaan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini, mereka menggunakan hak cipta dikomersialkan tanpa izin,” ungkap Djohan.

Menurut dia, pihak Syahrini sengaja mencatut lagu yang diciptakan dan diproduseri oleh Carter pada 2013 dengan judul Aku Mencintaimu.


Lagu itu ada di rumah karaokenya, ketahuan sekitar dua sampai tiga minggu lalu. Lagunya Aku Mencintaimu dirilis 2013 lalu oleh Martin sendiri,” terang Djohan.

Melihat lagu ciptaannya ada di rumah karaoke milik Syahrini tanpa izin, Carter terkejut. Pasalnya, dia sama sekali tak pernah menerima permohonan Syahrini untuk menggunakan lagu miliknya.

Pertama kali saya lihat, ya, kaget. Karena nggak ada permohonan izin pakai lagu saya, kok tiba-tiba ada, pas datang ke karaoke MTA, ternyata ada. Itu benar, video klip saya,” jelas Martin.

Ia juga telah menghubungi perusahaan karaoke tersebut melalui surat sebanyak dua kali namun tidak mendapat jawaban.

Kami mengundang Syahrini dua kali, untuk membicarakan, tak ditanggapi sama sekali. Undangannya minggu lalu secara bertahap.”

Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/1611/XII/2014/PMJ/RES JAK-BAR. Prinscess Syahrini Family KTV diancam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3.

Maka karaoke tersebut bisa saja terkena hukuman paling lama pidana empat tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebagaimana bunyi UU No 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 3, yakni: Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Carter juga bersikukuh telah mendaftarkan lagunya ke HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Ia dan kuasa hukumnya sampai saat ini belum berpikir untuk damai karena dua surat sebelumnya tidak pernah diindahkan pihak Syahrini. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya