Berita

foto:net

DKPP Berhentikan 3 Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 06:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik pemilu.

Demikian pembacaan sidang putusan DKPP yang dipimpin oleh Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati di Gedung DKPP Jakarta Kamis (4/12).

Ketiga penyelenggara Pemilu tersebut adalah Usman Sahude (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan/Pangkep, Sulawesi Selatan), M Saleh (Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu), dan Ambrisius Lamera (Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua).


Usman Sahude dan M Saleh dinilai tidak netral karena terbukti menerima uang dari calon anggota legislatif. Alasannya sama, untuk mengamankan suara. Sedangkan Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.

Selain sanksi pemberhentian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh orang dan merehabilitasi enam orang. Sementara itu, dua perkara diberi ketetapan.

"Dua ketetapan berasal dari Rejan Lebong dan Mimika. Yang Rejang Lebong teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan disetujui DKPP. Sedangkan yang Mimika teradunya para anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis," terang Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirai dalam keterangannya.

Dalam putusan hari ini ada lima perkara yang diputus dan dua ketetapan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya