Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana ke tahap penyidikan.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Marisi Matondang (MRS). Adapun Marisi merupakan bekas anak buah M. Nazaruddin di Anugrah Nusantara. Di perusahaan itu dia menjabat sebagai Direktur.
Nama Marisi sebelumnya sudah memang santer didengar, termasuk dalam perkara suap yang melibatkan mantan bosnya, Nazaruddin. Marisi juga kerap bolak-balik diperiksa KPK terkait sejumlah kasus korupsi yang melibatkan M. Nazaruddin.
Jurubicara KPK, Johan Budi SP juga mengakui bila terungkapnya kasus itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Nazaruddin.
Dilanjutkan Johan, selain Marisi, pihaknya juga menetapkan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tahun anggaran 2009 itu berinisial MDM.
Keduanya diduga melakukan penggelembungan harga dan pemufakatan serta rekayasa dalam pengadaan yang merugikan negara sekitar Rp 7 miliar.
"Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu 20 thn 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1," demikian Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta, Kamis (5/12).
[wid]