Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut tetap harus menghormati putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Begitu kata Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Rabu, 3/12).
Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014, pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Mbak Tutut dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005.
"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA, karena BANI bukan lembaga banding atas suatu putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya. Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," kata dia.
Di dalam praktik berperkara di BANI itu, kata dia, kalau putusan itu bertentangan dengan ketertiban umum, pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan putusan tersebut ke pengadilan. Boyamin menambahkan, pengadilan akan melihat putusan yang sebelumnya seperti putusan PK yang menyebutkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana.
Nanti putusan BANI dapat dibatalkan agar tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya.Karena itu, ia menyatakan sebenarnya Siti Hardiyanti Rukmana sudah bisa mengeksekusi aset milik TPI -yang dikuasai MNC, dan tidak harus menunggu putusan atau khawatir dengan putusan BANI.
"Sudah jelas putusan kasasi tidak bisa menghalangi eksekusi, apalagi Mbak Tutut juga sudah dimenangkan oleh PK," kata Boyamin.
Sebaiknya, lanjut dia, Mbak Tutut segera mengajukan ke pengadilan untuk bisa melaksanakan eksekusi tersebut. Saat ini, BANI tengah memproses sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.
[dem]