Berita

Hukum

Soal TPI, BANI Harus Hormati Putusan MA

RABU, 03 DESEMBER 2014 | 17:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut tetap harus menghormati putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Begitu kata Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Rabu, 3/12).

Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014, pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Mbak Tutut dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005.


"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA, karena BANI bukan lembaga banding atas suatu putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya. Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," kata dia.

Di dalam praktik berperkara di BANI itu, kata dia, kalau putusan itu bertentangan dengan ketertiban umum, pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan putusan tersebut ke pengadilan. Boyamin menambahkan, pengadilan akan melihat putusan yang sebelumnya seperti putusan PK yang menyebutkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana.

Nanti putusan BANI dapat dibatalkan agar tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya.Karena itu, ia menyatakan sebenarnya Siti Hardiyanti Rukmana sudah bisa mengeksekusi aset milik TPI -yang dikuasai MNC, dan tidak harus menunggu putusan atau khawatir dengan putusan BANI.

"Sudah jelas putusan kasasi tidak bisa menghalangi eksekusi, apalagi Mbak Tutut juga sudah dimenangkan oleh PK," kata Boyamin.

Sebaiknya, lanjut dia, Mbak Tutut segera mengajukan ke pengadilan untuk bisa melaksanakan eksekusi tersebut. Saat ini, BANI tengah memproses sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya