Komisi Hukum DPR sependapat dengan desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan penyelewengan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar dari Kejaksaan Agung.
"Iya, setuju," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Junaedi Patria saat dikonfirmasi (Senin, 1/12).
Desakan agar KPK mengambil alih kasus penyelewengan kredit Bank Mandiri kepada CGN makin menguat setelah Presiden Joko Widodo mengangkat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Desakan disampaikan para pihak karena khawatir penuntasan kasus tersebut akan mangkrak, sehingga pelaku tak tersentuh hukum.
Bukan tanpa alasan, sebab HM Prasetyo dianggap partisan dari Partai Nasdem sementara kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh.
Untuk diketahui, Surya Paloh yang juga bos Metro TV pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus ini. . Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV menerima kredit CGN senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (11/7) tahun 2005 lalu itu, Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
[dem]