Berita

teguh santosa/net

FORUM HAM DUNIA

Kondisi HAM Indonesia Perlihatkan Tanda-tanda Mengkhawatirkan

MINGGU, 30 NOVEMBER 2014 | 15:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tidak salah menilai Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia. Selain mampu mengelola keberagaman suku bangsa dan budaya masyarakatnya, Indonesia juga menjadi contoh dari pertemuan harmonis Islam yang merupakan agama mayoritas penduduk dengan gagasan demokrasi yang kerap dianggap lahir dari peradaban Barat yang sekuler.

Keberhasilan itu berdiri di atas pondasi pengakuan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM universal. Pemerintah dan masyarakat sipil bekerja keras untuk memastikan bahwa tidak ada anggota kelompok masyarkat yang tidak mendapatkan haknya.

Demikian disampaikan Ketua Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko, Teguh Santosa, yang menjadi salah seorang pembicara dalam diskusi mengenai universalisme dan spesifitas HAM di Forum HAM Dunia ke-2 yang diselenggarakan di Marrakesh, Maroko (Sabtu, 29/11).


Selain Teguh, pembicara lain dalam diskusi yang dipandu Ketua Forum Digniti HAM Maroko, Abdelali Hamieddine, ini adalah pengamat HAM dari Universitas Hogoromo Jepang, DR. Kei Nakagawa dan peneliti HAM dari Spanyol, Santana Moises.

"Namun begitu bukan berarti tidak ada masalah di lapangan dalam pelaksanaan HAM itu walapun sejauh ini semua pihak memperlihatkan komitmen kuat dalam mengakomidasi dan mengadvokasi HAM di Indonesia," kata Teguh yang juga dosen hubungan internasional FISIP Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta ini dalam keterangan yang diterima redaksi.

Pada bagian lain Teguh mengatakan, dirinya prihatin karena akhir-akhir ini ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan mengenai pelaksanaan HAM di Indonesia.

Belakangan kerap terjadi kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap kelompok masyarakat yang memprotes kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat, seperti kebijakan menaikkan harga BBM.

"Ironis, karena dalam sejumlah kasus, kekerasan oleh aparat itu mendapatkan dukungan dari sebagian masyarakat lain yang mengganggap bahwa protes tersebut membahayakan pemerintahan yang baru mulai berkuasa," ujar Teguh.

Dia berharap pemerintah bisa mengubah pendekatan dalam menangani protes yang telah menewaskan seorang pemuda di Makassar itu.

Hal lain yang disampaikan Teguh berkaitan dengan pembebasan bersyarat Pollycarpus yang terbukti membunuh aktivis HAM Munir pada tahun 2004 lalu. Pollycarpus seharusnya menjalani hukuman 14 tahun.

"Pembebasan Pollycarpus ini menyakiti rasa keadilan masyarakat, dan memunculkan kekhawatiran baru," demikian Teguh. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya