Berita

ilustrasi

Larangan Motor Di Thamrin Bakal Terganjal Lahan Parkir

Pemprov DKI Lakukan Uji Coba Pada 17 Desember
KAMIS, 27 NOVEMBER 2014 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, Rabu, 17 Desember, aturan pelarangan motor melintas di kawasan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, resmi dilakukan uji coba. Hingga kini masalah lahan parkir bagi motor masih menjadi polemik.

Rencananya, Pemprov me­nye­­diakan sekitar 11 lokasi par­kir bagi para pengendara mo­tor (biker). Lahan parkir tersebut ditempatkan pada gedung-ge­dung di sepanjang Medan Mer­deka Barat-MH Thamrin seperti Ge­dung Jaya, Djakarta Theatre, Sa­rinah, Gedung BII, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Ge­dung Oil, Plaza Permata, Ge­dung Kosgoro, Hotel Pullman atau Wisma Nusantara, Grand Indonesia dan The City Tower.

Gedung-gedung tersebut dike­tahui telah melakukan per­janjian kerja sama dengan Dinas Per­hu­bungan DKI untuk menye­diakan lahan parkir. Namun yang terjadi di lapangan, di gedung-gedung yang telah kerja sama tersebut, jus­tru tempat parkirnya saat ini sudah penuh dengan karyawan maupun pengunjung.


Seperti yang diungkapkan Yus­man, petugas parkir di Gedung Sa­rinah, sampai saat ini saja lahan parkir yang disediakan di gedung ini sangat sedikit. Setiap hari, motor berdesakan untuk parkir.

Dibanding parkir motor dan mobil, jelas jauh lah kalau disini. Bisa dilihat lahan parkir untuk mo­bil justru lebih luas dari parkir motor. Kadang saya bingung mau naroh di mana lagi kalau ada mo­tor yang parkir. Kalau pun ada, di belakang dekat jalan Sabang, itu tapi parkir liar,” katanya.

Ia mengatakan, jika Gedung Sa­­rinah menjadi salah satu ge­dung yang menyediakan lokasi parkir untuk aturan larangan mo­tor melintas, seharusnya, lahan parkir motor ditambah.

Ya me­mang mesti ditambah, mau taruh di mana lagi, sudah sempit begini. Kalau dipaksakan ya tetap nggak bisa, nanti malah rusak,” ujar Yusman.

Dia pun meminta, seharusnya Pemprov DKI lebih memikirkan lagi lokasi yang dinilai paling layak untuk dijadikan lahan par­kir aturan pelarangan motor. Lo­kasi yang dipilih harus memi­liki kapasitas besar. Malah kalau bisa dibangun khusus untuk lahan parkir alternatif,” sarannya.

Tak jauh berbeda dengan Sur­han, salah satu petugas parkir di Hotel Pullman di Jalan Thamrin mengatakan, kondisi parkir yang padat di gedung tersebut, seper­tinya sulit jika harus ditambah de­ngan pengendara motor yang ikut memarkirkan kendaraannya.

Setiap hari parkiran motor padat, sebagian besar motor yang diparkir adalah milik karyawan Hotel Pullman atau Wisma Nu­santara. Motor-motor yang dipar­kir di lahan itu biasanya parkir selama 8 jam,” terangnya.

Menurut Surhan, parkiran mo­tor di Hotel Pullman dan Wisma Nusantara yang mampu menam­pung sekitar 500 sepeda motor ini baru sepi pada malam hari atau hari Minggu. Ia pun belum diberi tahu soal gedung Hotel Pullman yang dijadikan salah satu lokasi alternatif parkir.

Sudah tahu aturannya, tapi saya belum mendapat informasi langsung dari pimpinan kalau di sini nanti akan dijadikan salah satu gedung lahan parkir. Bing­ung juga kalau mulai diber­la­ku­kan, mau parkir di mana lagi? Tempatnya saja sudah terbatas seperti ini,” ucap Surhan.

Terkait hal ini, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjamin, la­han parkir yang telah disediakan akan mampu menampung pe­ng­en­dara motor yang memar­kirkan ken­da­raannya karena aturan pela­rangan tersebut.

Ke-11 tempat itu bisa me­nampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor. Bahkan bukan hanya 11 lokasi itu, kita juga meng­optimalkan penggu­naan lapangan eks IRTI Monas dan lahan parkir Carrefour Har­mo­ni,” ujar Benjamin.

Mengenai tarif parkir yang akan dibebankan, Benjamin me­ngaku hal itu bergantung pada ke­bijakan masing-masing pe­nge­­lola gedung. "Untuk semen­tara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku setem­pat,” tandas­nya.

Dishub Siapkan Sanksi Bagi Kendaraan Yang Menerobos


Meski waktu uji coba pela­ra­ngan motor melintas sudah dite­tapkan, saat ini Dinas Perhu­bu­ngan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu peraturan gubernur (Pergub), yang menjadi landasan hukum aturan tersebut.

Menurut Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit, se­cara verbal, Pergub sudah di­aju­kan ke gubernur. Pergub yang dibuat, diklaim sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Ang­kutan Jalan dan PP Nomor 79 tahun 2013. Namun kedua lan­dasan hukum tersebut belum cu­kup memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerap­kan mekanisme pelarangan.

Dalam Pergub yang sedang di­bahas juga terdapat sanksi kepada kendaraan yang menerobos.

"Memang perlu kom­binasi an­tara undang-un­dang, peraturan pemerintah dan Pergub supaya aturan pelarangan itu bisa di­mung­kinkan," terang Benjamin.

Saat uji coba nanti, sekaligus akan dilakukan sosialisasi kepada pengendara. Kendaraan roda dua yang kedapatan melintas akan di­berhentikan dan dikenakan sanksi tilang. Besaran tilang atau ke­mung­kinan sanksi lain, saat ini masih dirancang dan akan ditu­ang­kan di dalam Pergub yang nan­ti akan disahkan.

Namun, jika ada pengendara sepeda motor yang kedapatan me­­lintas dan mengaku belum me­nge­tahui diterapkannya aturan ini, pi­haknya hanya akan mem­berikan sanksi berupa teguran dan peringa­tan saja. Uji coba akan dilakukan hingga akhir Ja­nuari 2015, se­hingga pada awal Februari 2015 sudah diterapkan secara penuh.

"Awal Februari 2015, pem­be­rian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih me­lintas," imbuhnya.

Pemprov DKI menyediakan 10 unit bus tingkat gratis, dengan rute yang sama. Penyediaan bus gratis tersebut digunakan bagi pengendara yang menitipkan ken­daraanya dan melanjutkan perjalanan menggunakan bus tingkat gratis tersebut.

Ia berharap, setelah pengen­da­ra memarkirkan kendaraannya di lahan parkir, minat masyarakat menggunakan transportasi umum maupun bus tingkat semakin ting­gi. Pemprov DKI rencananya akan membeli sebanyak 70 unit bus tingkat gratis untuk men­du­kung kebijakan tersebut.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menya­takan, nantinya aturan pela­rangan ini tidak berlaku bagi polisi dan Dishub. Petugas polisi, Dishub DKI, dan TransJakarta tetap diper­bolehkan melintas di ka­wasan tersebut. Namun, ha­rus ken­daraan dinas dan sedang dalam tugas di kawasan tersebut. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya