Berita

Hukum

Kabag KPK: Protes Akil dan Anas Masuk Kategori Pelanggaran Berat

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali diberikan sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kembali dilarang untuk dijenguk oleh keluarga selama sebulan. Alasannya, karena melayangkan surat protes tentang kinerja Kepala Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada Akil dan Anas lantaran surat yang dilayangkan oleh keduanya dianggap menghina pihak petugas rutan.

"Mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).


Akil Mochtar adalah tersangka suap penanganan sejumlah sengketa pilkada di MK, serta gratifikasi lalu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Anas adalah terdakwa dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilanjutkan Priharsa, apa yang dilakukan oleh Akil dan Anas masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diberikan sanksi 12 nov sampai 12 Desember, 13 sudah boleh dikunjungi," tandas Priharsa.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya