Berita

bonaran situmeang/net

Hukum

Kubu Bonaran Minta Hakim Kabulkan Permohonan

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Sidang uji materi pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur dua alat bukti dalam menetapkan tersangka kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/11). Gugatan diajukan oleh tim pengacara Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif), Raja Bonaran Situmeang.

Disidang itu, pengacara tetap dengan permohonannya yakni meminta majelis konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 Pasal 28 tentang persamaan hak warga negara di hadapan hukum.

"Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan kami dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara," kata Kores Tambunan selaku anggota tim pengacara Bonaran.


Menurut pemohon rumusan pasal tentang dua alat bukti yang cukup dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dan penahanannya ini tidak jelas alias multitafsir. Kondisi ini, bisa membuat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

"Atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," timpal Koordinator tim pengacara Bonaran, Amor Tampubolon usai persidangan.

Dia menjelaskan, penolakan KPK diantaranya menjelaskan soal dua alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada terkait Akil Mochtar.

"Mereka (KPK) bilang tidak ada aturan soal itu. Padahal di KUHAP, Pasal 15, diatur soal itu, demi pembelaan, sebagaimana juga diatur uu tentang HAM," terang Amor.

Menurutnya, KPK tidak merespons surat tertulis pihaknya mengenai permintaan penjelasan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sidang lanjutan uji materi ini masih menunggu agenda dari MK. Ketua hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu alat bukti yang diajukan pemohon.

"Majelis juga akan memeriksa alat bukti yang dilampirkan b1 sampai b5 ya, sidang ditutup," terang Anwar.

Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bonaran lalu melakukan upaya hukum dengan mengajukan uji materi ke MK. Uji materi tersebut terkait dengan 'pembuktian' alat bukti yang diatur dalam UU 8/1981 KUHAP menyangkut Pasal 1 angka 14, Pasal 21 Ayat 1 dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.

Ada dua hal yang menjadi keberatan Bonaran bersama tim kuasa hukumnya. Pertama, dua alat bukti yang disangkakan kepada Bonaran sampai sekarang tidak pernah dijelaskan bentuknya.

Kedua, jangan sampai sudah dijadikan tersangka, lalu baru mencari alasannya apa. Petitum dalam uji materi yang menjadi pokok gugatan adalah soal barang bukti sebagai basis hukum untuk menjerat Bonaran.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya