Berita

akil mochtar/net

Hukum

Banding Ditolak, Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar harus menelan pil pahit. Banding yang diajukan oleh Akil Mochtar ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hukuman Akil tetap seumur hidup.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Humas PT DKI, Muhammad Hatta melalui pesan singkatnya, Selasa (25/11).

"Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)‎," jelas dia.


Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Belakangan, Akil juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang putusan penguatan hukuman Akil Mochtar dipimpin oleh ‎hakim Syamsul Bahri Bapatua. Dia menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Akil terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal pertama adalah pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan keempat, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kelima, pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan keenam, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.[wid] 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya