Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mobil Dinas Bupati Pasaman Barat

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 03:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat 2010. Kali ini, Direktur Baladewa Indonesia berinsial V selaku rekanan pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan mengatakan, V ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 Nopember 2014.

"Setelah melalui rangkaian tindakan penyidikan terhadap tersangka Hendri Tanjung, penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan V sebagai tersangka," ujarnya dalam surat elektronik kepada tadi malam.


Penetapan tersangka V berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-999/N.3.23/Fd.1/11/2014 tanggal 24 Nopember 2014.

V ditetapkan sebagai tersangka setelah dinemukan dua alat bukti adanya keterlibatan pihak rekanan dalam kasus ini. Alat bukti keterlibatan pihak rekanan didapatkan penyidik setelah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara atas nama tersangka Hendri Tanjung.

"Tersangka V dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," demikian Yudi.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Hendri Tanjung sebagai tersangka. Saat kasus ini muncul, Hendri yang menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri sudah dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya