Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mobil Dinas Bupati Pasaman Barat

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 03:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat 2010. Kali ini, Direktur Baladewa Indonesia berinsial V selaku rekanan pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan mengatakan, V ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 Nopember 2014.

"Setelah melalui rangkaian tindakan penyidikan terhadap tersangka Hendri Tanjung, penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan V sebagai tersangka," ujarnya dalam surat elektronik kepada tadi malam.


Penetapan tersangka V berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-999/N.3.23/Fd.1/11/2014 tanggal 24 Nopember 2014.

V ditetapkan sebagai tersangka setelah dinemukan dua alat bukti adanya keterlibatan pihak rekanan dalam kasus ini. Alat bukti keterlibatan pihak rekanan didapatkan penyidik setelah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara atas nama tersangka Hendri Tanjung.

"Tersangka V dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," demikian Yudi.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Hendri Tanjung sebagai tersangka. Saat kasus ini muncul, Hendri yang menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri sudah dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya