Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mobil Dinas Bupati Pasaman Barat

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 03:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat 2010. Kali ini, Direktur Baladewa Indonesia berinsial V selaku rekanan pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan mengatakan, V ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 Nopember 2014.

"Setelah melalui rangkaian tindakan penyidikan terhadap tersangka Hendri Tanjung, penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan V sebagai tersangka," ujarnya dalam surat elektronik kepada tadi malam.


Penetapan tersangka V berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-999/N.3.23/Fd.1/11/2014 tanggal 24 Nopember 2014.

V ditetapkan sebagai tersangka setelah dinemukan dua alat bukti adanya keterlibatan pihak rekanan dalam kasus ini. Alat bukti keterlibatan pihak rekanan didapatkan penyidik setelah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara atas nama tersangka Hendri Tanjung.

"Tersangka V dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," demikian Yudi.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menetapkan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Hendri Tanjung sebagai tersangka. Saat kasus ini muncul, Hendri yang menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri sudah dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya