Berita

Hukum

KPK Dinilai Overacting dan Langgar HAM Pegawai PKLK di Kupang

MINGGU, 23 NOVEMBER 2014 | 10:32 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah bertindak melanggar KUHAP dan HAM dengan menahan seluruh pegawai Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov NTT di kantornya, semalaman.

Puluhan PNS Pemprov NTT tersebut ditahan mulai pukul 10.00 WITA (17/11) hingga keesokan harinya, pukul 4.30 WITA menyusul penggeledahan dan pemeriksaan berbagai dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program Pendudukan Luar Sekolah Dinas Pendikan Pemuda dan Olahraga NTT.

"Memang KPK sangat membutuhkan berbagai dokumen terkait upaya membuktikan kesalahan tersangka, akan tetapi ketika upaya itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak lazim dan harus menyandera begitu banyak pegawai PKLK, maka tindakan tersebut jelas sebagai tindakan yang arogan, sok kuasa dan bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip HAM," jelas koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada wartawan, Minggu (23/11).


Apapun alasannya, menurut Petrus, seharusnya KPK terlebih dahulu melakukan pengamanan terhadap lokasi TKP, para pegawai PKLK diberi arahan atas maksud dan tujuan kedatangan KPK, ruangan disteril atau diberi policeline, serta cukup dihadiri oleh tersangka atau pejabat yang bersangkutan dengan dokumen bukti. Sementara pegawai lainnya dipulangkan tanpa harus menyendera orangnya juga merampas HP bersangkutan.

"Pimpinan KPK harus meminta maaf kepada seluruh pegawai PKLK yang disandera dan jika tidak dimaafkan maka seluruh aparat KPK yang melakukan penyanderaan dan penyekapan terhadapa pegawai PKLK yang tidak terkait sebagai saksi/tersangka dugaan korupsi berhak menuntut KPK baik secara pidana maupun perdata," tegasnya.

TPDI percaya bahwa seluruh pegawai PKLK bahkan masyarakat NTT pasti mendukung KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi di NTT. Akan tetapi, bila pelaksanaan tugas itu dilakukan dengan cara-cara overacting, melanggar hukum dan HAM maka KPK juga harus dikoreksi, dievaluasi dan diberikan sanksi atas pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan KUHAP dan UU HAM.

"Semua orang juga tahu bahwa KPK memiliki kekuasaan yang lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi kekuasaan yang lebih besar itu tetap dalam batas-batas yang normatif dan tidak sampai melanggar HAM dan hak-hak lainnya dari orang-orang yang tidak ada sangkaut pautnya dengan perbuatan korupsi para pejabat di PKLK yang saat ini sudah jadi tersangka tersebut," tambahnya.

TPDI berharap KPK dalam melakukan penggeledahan dan upaya paksa lainnya jauh lebih santun dan terukur sesuai dengan KUHAP. Bahkan menurut dia, penyidik KPK baiknya berguru kepada kepolisian dan kejaksaan.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya