Berita

KECELAKAAN MAUT JEMBATAN JONGGOL

PBHI Desak Kapolri Tindak Tegas Aparat Polresta Bogor

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan Kapolresta Bogor mempercepat pengusutan kecelakaan maut di Jembatan Jonggol Ciawi Jawa Barat, Sabtu dini hari lalu (15/11).

Hingga lima hari setelah kejadian, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengusutan kecelakaan yang menewaskan lima orang meniggal dan dua lainnya terluka itu.

"Medesak Kapolri, Cq Kapolda Jawa Barat menindak tegas aparat Polresta Bogor atas tindakan mereka yang dengan sengaja telah menyerahkan barang-barang bukti (besi dan kerangka baja) kepada pemilik truk maut, yaitu PT Bristol Jaya Steel," ujar Sekertaris Majelis Anggota PBHI-Jakarta, Hendrik Sirait, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Kamis, 20/11).


Tiga dari lima korban meninggal adalah anggota PBHI Jakarta. Hendrik mengecam keras Polresta Bogor yang terkesan lamban dan cenderung mendiamkan kasus ini. Hampir sepekan setelah kejadian, pihak Polresta Bogor belum menyampaikan apa penyebab kecealaan. Alih-alih itu, Polresta Bogor belum meminta keterangan korban selamat, yaitu Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga dan Kadiv. Advokasi Simon Tambunan yang saat ini masih dirawat di RS Medistra, Jaksel.

Dari pengumpulan fakta di lapangan, PBHI Jakarta mengetahui pemilik kendaraan truk bernopol B 9301 VQA adalah PT. Bristol Jaya Steel, sebuah perusahaan konstruksi baja yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari Nompr 18 A, Tanggerang, Banten. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, patut diduga truk tersebut melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan beban muatan barang yang melebihi beban kapasitas angkut.

"Kapasitas beban muatan barang di truk seharusnya tidak melebihi 9 ton tapi faktanya berat beban angkutan besi dalam truk mencapai 12 ton," papar Hendrik.


"Selain itu PBHI juga menemukan perawatan truk tidak beres karena tidak dilakukan uji berkala secara benar," sambung dia.

Dari dua temuan tersebut, katanya, jelas perusahaan truk telah melakukan pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ironisnya, sampai saat ini pemilik truk secara kemanusiaan juga tidak pernah muncul dan meminta maaf kepada korban selamat dan keluarga korban meninggal.

Hendrik pun menyayangkan langkah Polres Bogor yang telah menyerahkan muatan di dalam truk kepada perusahaan truk berupa kerangka besi dan baja. Padahal, kerangka besi dan baja itu adalah barang bukti yang sebagian diduga kuat menusuk para korban meninggal dunia.

Dia meminta Polresta Bogor menangkap dan mengadili pimpinan manajemen Perusahaan PT Bristol Jaya Steel sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka.

"Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, atas kelalaiannya, pemilik truk harus ditangkap dan diadili. Pemilik truk dapat dipidana penjara 12 tahun penjara," desaknya.

Selain pidana, menurut Hendrik, pemilik truk menurut UU tersebut, wajib memberikan ganti rugi, mengganti kerugian, perawatan serta penguburan.

"Apabila tuntutan ini diabaikan, PBHI Jakarta, korban dan keluarga korban akan segera mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," demikian Hendrik.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya