Berita

artha meris simbolon/net

Hukum

Kubu Artha Meris Pikir-pikir Lawan Putusan Hakim

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Putusan penjara tiga tahun terhadap Presiden Direktur PT. Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.

Begitu dikatakan pengacara Artha, Otto Hasibuan menanggapi hasil putusan kliennya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

"Memang terus terang aja kita kecewa dengan putusan tersebut. Karena putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada," terangnya.


Hakim, kata dia, hanya mengacu pada keterangan tunggal, yakni Deviardi dalam pertimbangan menjatuhkan putusan terhadap kliennya. Padahal Rudi Rubiandini dengan Deviardi itu adalah sama-sama saksi.

"Sehingga, kalau mereka sama-sama saksi, tidak ada alasan untuk tidak mempertimbangkan dua-dua dari keterangan saksi tersebut, itu yang kami kecewa," jelas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

"Kita harus menganut prinsip hukum satu saksi bukan saksi, itu prinsip hukum yang diabaikan oleh majelis hakim yang saya lihat," sambung dia, menambahkan.

Walau begitu, Otto masih belum berani memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kita mengambil posisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari," tandasnya.

Seperti diketahui, Meris divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Meris dinilai terbukti memberikan suap kepada Rudi melalui Ardi sebesar 522.500 dolar AS. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[wid] 

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya