Berita

Hukum

KY Kaji Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Perkara TPI

SELASA, 18 NOVEMBER 2014 | 03:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI. Saat ini, KY masih melakukan pendalaman.

"(Rekomendasi) ya tergantung kesalahannya apa nanti kita lihat, apakah itu ringan sedang atau berat," jelas Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11).

Apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan, maka rekomendasi yang diberikan bisa berupa surat teguran hingga penundaan pengangkatan jabatan. Sementara jika pelanggarannya sedang, maka rekomendasi bisa berupa sanksi non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara.


"Tapi kalau berat itu KY juga tidak bisa memutuskan sendiri harus melibatkan MA lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu (pemecatan)," jelasnya.

Sementara, kalau dugaan suap Rp 50 miliar yang selama ini berhembus terbukti ada, KY akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada dua hal memang kalau dari sisi etikanya KY punya kewenangan memang, tapi kalau pidana bisa dilanjutkan ke Kepolisian atau KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya