Berita

Hukum

KY Kaji Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Perkara TPI

SELASA, 18 NOVEMBER 2014 | 03:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI. Saat ini, KY masih melakukan pendalaman.

"(Rekomendasi) ya tergantung kesalahannya apa nanti kita lihat, apakah itu ringan sedang atau berat," jelas Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11).

Apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan, maka rekomendasi yang diberikan bisa berupa surat teguran hingga penundaan pengangkatan jabatan. Sementara jika pelanggarannya sedang, maka rekomendasi bisa berupa sanksi non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara.


"Tapi kalau berat itu KY juga tidak bisa memutuskan sendiri harus melibatkan MA lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu (pemecatan)," jelasnya.

Sementara, kalau dugaan suap Rp 50 miliar yang selama ini berhembus terbukti ada, KY akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada dua hal memang kalau dari sisi etikanya KY punya kewenangan memang, tapi kalau pidana bisa dilanjutkan ke Kepolisian atau KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya