Berita

Hukum

KY Kaji Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Perkara TPI

SELASA, 18 NOVEMBER 2014 | 03:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI. Saat ini, KY masih melakukan pendalaman.

"(Rekomendasi) ya tergantung kesalahannya apa nanti kita lihat, apakah itu ringan sedang atau berat," jelas Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11).

Apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan, maka rekomendasi yang diberikan bisa berupa surat teguran hingga penundaan pengangkatan jabatan. Sementara jika pelanggarannya sedang, maka rekomendasi bisa berupa sanksi non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara.


"Tapi kalau berat itu KY juga tidak bisa memutuskan sendiri harus melibatkan MA lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu (pemecatan)," jelasnya.

Sementara, kalau dugaan suap Rp 50 miliar yang selama ini berhembus terbukti ada, KY akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada dua hal memang kalau dari sisi etikanya KY punya kewenangan memang, tapi kalau pidana bisa dilanjutkan ke Kepolisian atau KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya