Berita

setya novanto/net

Politik

Setya Novanto: UU MD3 Diubah Karena Dua Alasan

SENIN, 17 NOVEMBER 2014 | 12:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada beberapa pasal dari UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang akan diubah sesuai dengan hasil kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)

Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjelaskan bahwa perubahan beberapa pasal UU MD3 itu didasari dua hal. Pertama, karena ada perubahan nomenklatur kemjenterian dari pemerintah.

"Dengan adanya perubahan nomenklatur dari pemerintah, tentu kita sesuaikan perubahan MD3," ujar politisi Golkar itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).


Alasan kedua, perubahan dilakukan untuk menanggapi permintaan dari kubu KIH yang menginginkan 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Permintaan yang sudah disetujui KMP itu akan terwujud bila sudah ada perubahan pasal UU MD3 soal Tata Tertib.

"Untuk itu, maka kita harus mengubah UU MD3 pasal 17 tahun 2014 yang sudah diuji oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan juga tata tertib nomor 1 tahun 2014. Jadi itu harus kita ubah," tambahnya.

"Kalau yang berkaitan dengan pasal-pasal hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket itu tetap ada karena sudah terkatup di Undang Undang Dasar," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya