. Menerima hadiah padahal Anda pejabat negara, tak usah khawatir ditangkap KPK. Memang sudah banyak pejabat yang dijebloskan ke penjara akibat terjerat pasal gratifikasi. Tetapi, tenanglah, tidak semua hadiah yang diterima pejabat tergolong gratifikasi.
"Jangan menafsirkan semua hadiah adalah gratifikasi. Semua ada klasifikasinya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta (Jumat, 14/11).
Seperti dilansir JPNN, Abraham hadir di KemenPAN-RB untuk menyepakati kerjasama antara KPK dengan kemneterian tersebut terkait pemberantasan korupsi. Abraham Samad menjelaskan, ada delapan penerimaan yang bukan termasuk gratifikasi.
Pertama, hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; penerimaan dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
Lalu, penerimaan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum, berupa honorarium pembicara dan penerima biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan, seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata.
Dua kriteria lainnya adalah penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; dan penerimaan lainnya yang tidak berpotensi konflik kepentingan.
[dem]