Berita

Hukum

Anda Pejabat Negara? Ingat, Tidak Semua Gratifikasi Berbuntut Penjara

JUMAT, 14 NOVEMBER 2014 | 21:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Menerima hadiah padahal Anda pejabat negara, tak usah khawatir ditangkap KPK. Memang sudah banyak pejabat yang dijebloskan ke penjara akibat terjerat pasal gratifikasi. Tetapi, tenanglah, tidak semua hadiah yang diterima pejabat tergolong gratifikasi.

"Jangan menafsirkan semua hadiah adalah gratifikasi. Semua ada klasifikasinya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta (Jumat, 14/11).

Seperti dilansir JPNN, Abraham hadir di KemenPAN-RB untuk menyepakati kerjasama antara KPK dengan kemneterian tersebut terkait pemberantasan korupsi. Abraham Samad menjelaskan, ada delapan penerimaan yang bukan termasuk gratifikasi.


Pertama, hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; penerimaan dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

Lalu, penerimaan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum, berupa honorarium pembicara dan penerima biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan, seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata.

Dua kriteria lainnya adalah penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; dan penerimaan lainnya yang tidak berpotensi konflik kepentingan.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya