Berita

Hukum

Anda Pejabat Negara? Ingat, Tidak Semua Gratifikasi Berbuntut Penjara

JUMAT, 14 NOVEMBER 2014 | 21:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Menerima hadiah padahal Anda pejabat negara, tak usah khawatir ditangkap KPK. Memang sudah banyak pejabat yang dijebloskan ke penjara akibat terjerat pasal gratifikasi. Tetapi, tenanglah, tidak semua hadiah yang diterima pejabat tergolong gratifikasi.

"Jangan menafsirkan semua hadiah adalah gratifikasi. Semua ada klasifikasinya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta (Jumat, 14/11).

Seperti dilansir JPNN, Abraham hadir di KemenPAN-RB untuk menyepakati kerjasama antara KPK dengan kemneterian tersebut terkait pemberantasan korupsi. Abraham Samad menjelaskan, ada delapan penerimaan yang bukan termasuk gratifikasi.


Pertama, hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; penerimaan dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

Lalu, penerimaan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; penerimaan yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum, berupa honorarium pembicara dan penerima biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan, seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata.

Dua kriteria lainnya adalah penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; dan penerimaan lainnya yang tidak berpotensi konflik kepentingan.[dem]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya