Berita

annas maamun

Hukum

Gubernur Riau dan Gulat Manurung Segera Masuk Pengadilan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2014 | 01:23 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dengan dilakukannya rekonstruksi pada Kamis (13/11), berkas pemeriksaan tersangka kasus itu dimungkinkan segera rampung.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan naik tahap dua karena sudah rekonstruksi," kata jurubicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dan pengusaha sawit bernama Gulat Medali Emas Manurung.


Johan menjelaskan, proses rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah di pemukiman Citra Gran Cibubur. Rumah itu merupakan tempat terjadinya operasi tangkap tangan. Ada beberapa pihak yang dibawa dalam proses rekonstruksi tersebut.

"AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung) termasuk keluarga dan istri AM," terangnya.

Pada saat proses tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapira dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilai totalnya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya