Berita

Hukum

BNN Imbau Pecandu Narkoba Melaporkan Diri Biar Tidak Dituntut Pidana

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 22:23 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Ali Johardi mengatakan, pecandu narkotika adalah orang sakit yang perlu ditolong dan diberi pengobatan. Karena itu, Ali meminta pecandu narkoba harus segera mendaftarkan diri ke badan rehabilitasi.

"BNN tidak membedakan artis atau bukan artis, maupun anggota DPR atau keponakan siapapun, kami petugas yang bekerja profesional," ujarnya ketika didesak menyebut nama lengkap yang tertangkap dalam operasi BNN DKI baru-baru ini apakah seorang artis atau keponakan mantan menteri era SBY.

Ali mengatakan, selama ini kalau pecandu narkoba ditangkap maka akan diproses, dipenjara, baru direhabilitasi. Tapi kalau dia sukarela melaporkan dirinya sendiri, maka tidak akan dituntut pidana. Pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika bisa direhabilitasi gratis.


"Kami sedang mensosialisasikan ke masyarakat, agar ikut serta dalam program rehabilitasi yang dikelola oleh BNN," ujar Ali Johardi, yang dikenal tidak mau kompromi dengan lokasi atau tempat hiburan yang menyediakan narkoba.

Bersama pasukan gabungan TNI dan Polri, BNN DKI akan terus melakukan operasi ke pusat hiburan yang disinyalir banyak pengguna narkoba.

"Kami akan tes urine ke pengunjung secara random. Tapi, bagi yang tidak mengenakan narkoba di pusat hiburan itu tak usah kuatir, silahkan menikmati hiburan malam dengan santai dan asyik saja. Petugas BNN secara simpatik dan humanis menyilahkan pengunjung terus menikmati "dugem" tanpa berpretensi negatif," jelas Ali Johardi.
 
Ali juga mengingatkan jika kemudian ada pengunjung yang dites narkoba dan kedapatan positif, BNN tidak kemudian membawa pecandu itu seperti tersangka, karena menurutnya, mereka adalah orang sakit yang perlu ditolong. Dimana pecandu ini akan direhabilitasi. Dan bila mereka sudah tercatat di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), malah langsung diterapi gratis.

Apa yang disampaikan Ali itu sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah serta upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana. Apabila pecandu itu langsung melapor, maka hal yang akan dilakukan BNN adalah memasukan pecandu itu ke tempat rehabilitasi. Sementara itu, para bandar narkoba menurutnya harus dijebloskan ke penjara dan asetnya pun harus diambil negara. 

"Pentingnya peran keluarga dalam membantu proses rehabilitasi. Kalau pengedar dihukum sekeras-kerasnya, kalau pengguna disembuhkan," tegas Ali Johardi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya