Berita

Hukum

BNN Imbau Pecandu Narkoba Melaporkan Diri Biar Tidak Dituntut Pidana

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 22:23 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Ali Johardi mengatakan, pecandu narkotika adalah orang sakit yang perlu ditolong dan diberi pengobatan. Karena itu, Ali meminta pecandu narkoba harus segera mendaftarkan diri ke badan rehabilitasi.

"BNN tidak membedakan artis atau bukan artis, maupun anggota DPR atau keponakan siapapun, kami petugas yang bekerja profesional," ujarnya ketika didesak menyebut nama lengkap yang tertangkap dalam operasi BNN DKI baru-baru ini apakah seorang artis atau keponakan mantan menteri era SBY.

Ali mengatakan, selama ini kalau pecandu narkoba ditangkap maka akan diproses, dipenjara, baru direhabilitasi. Tapi kalau dia sukarela melaporkan dirinya sendiri, maka tidak akan dituntut pidana. Pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika bisa direhabilitasi gratis.


"Kami sedang mensosialisasikan ke masyarakat, agar ikut serta dalam program rehabilitasi yang dikelola oleh BNN," ujar Ali Johardi, yang dikenal tidak mau kompromi dengan lokasi atau tempat hiburan yang menyediakan narkoba.

Bersama pasukan gabungan TNI dan Polri, BNN DKI akan terus melakukan operasi ke pusat hiburan yang disinyalir banyak pengguna narkoba.

"Kami akan tes urine ke pengunjung secara random. Tapi, bagi yang tidak mengenakan narkoba di pusat hiburan itu tak usah kuatir, silahkan menikmati hiburan malam dengan santai dan asyik saja. Petugas BNN secara simpatik dan humanis menyilahkan pengunjung terus menikmati "dugem" tanpa berpretensi negatif," jelas Ali Johardi.
 
Ali juga mengingatkan jika kemudian ada pengunjung yang dites narkoba dan kedapatan positif, BNN tidak kemudian membawa pecandu itu seperti tersangka, karena menurutnya, mereka adalah orang sakit yang perlu ditolong. Dimana pecandu ini akan direhabilitasi. Dan bila mereka sudah tercatat di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), malah langsung diterapi gratis.

Apa yang disampaikan Ali itu sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah serta upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana. Apabila pecandu itu langsung melapor, maka hal yang akan dilakukan BNN adalah memasukan pecandu itu ke tempat rehabilitasi. Sementara itu, para bandar narkoba menurutnya harus dijebloskan ke penjara dan asetnya pun harus diambil negara. 

"Pentingnya peran keluarga dalam membantu proses rehabilitasi. Kalau pengedar dihukum sekeras-kerasnya, kalau pengguna disembuhkan," tegas Ali Johardi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya